Jadi Korban Penganiayaan ASN Ini Pertanyakan Laporan Hampir Empat Bulan di Polsek Gedung Tataan

Pesawaran (SL)-Korban penganiayaan dua tetangganya, Fahrizal (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan laporanya yang sudah hampir empat bulan mengendap di Polsek Gedung Tataan, Polres Pesawaran. Korban sudah empat kali bolak balik ke Polsek menanyakan kasusnya, namun belum ada respon. Korban kemudian melaporkan kasus ke Propam Polda Lampung.

“Saya kecewa dengan pelayanan Polsek Gedongtataan, Pesawaran. Sudah empat kali bolak–balik mendatangi Mapolsek Gedongtataan menanyakan perkembangan kasus penganiayaan saya, pelaku bapak dan anak. Namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan. Maka saya akan lapor ke Propam Polda Lampung,” kata Fahrizal, kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Menurut Fahrizal, dalam laporan nomor: STPL/B-290/XII/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek GD Tataan tertulis bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, dia dianiaya tetangganya yang berinisial (K) dan (G) pada pukul 08.00 WIB di Dusun Jalan Keramat Kec. Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. “Kalau di Polsek ini tidak ada kepastian, ya terpaksa saya harus lapor ke Polda atau Propam supaya ada kejelasan,” tegasnya.

Peristiwa penganiayaan itu, kata Fahrizal, saat itu dia sedang berolahraga di depan rumah. Tidak jelas sebabnya, tiba-tiba Kelana (K), menunjuk-nunjuk dan mengajak Fahrizal berkelahi. Setelah Fahrizal berganti pakaian dan keluar rumah, tiba-tiba dua pelaku Kelana dan anaknya Genta menghadangnya.

“Kemudian Genta anak dari Kelana, langsung memukul kepala korban dan Kelana mengancam dengan menggunakan tombaknya ke arah perut korban. Istri saya yang melihat itu berteriak minta tolong dan akhirnya datang Bala Sakti melerai perkelahian itu,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gedongtataan pada 16 Februari 2021. Oleh petugas Polsek, korban diarahkan untuk melakukan visum ke RSUD Pesawaran dan ditemani pihak kepolisian. Dari hasil visum korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang.

“Menurut pihak kepolisian, karena pelaku tidak melukai korban dan tombak itu tidak ada pasalnya. Pak Kanit menjelaskan karena ini pengeroyokan, maka bisa diarahkan ke pasal 170. Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutan kasus tersebut,” ujarnya.

Korban menjelaskan peristiwa yang terjadi pada akhir tahun 2020 itu, ada tiga orang saksi yang melihat, yakni istri korban, dua tetangga korban seorang yang melerai perkelahian itu. “Anehnya, pada saat gelar perkara, pelaku malah dijadikan saksi, bukan istri korban yang melihat kejadian tersebut,” katanya.

Salah satu saksi Indriyanti mengatakan, pada saat itu dia mendengar istri korban berteriak meminta tolong. “Saat saya keluar, saya melihat mereka sedang adu mulut dan saya melihat Genta mau nonjok Fahrizal, dan yang satunya Kelana membawa tombak, karena takut saya akhirnya lari ke rumah Bala Sakti minta tolong dan akhirnya Bala Sakti melerainya,” kata Indriyanti.

Sementara belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Gedung Tataan terkat penanganan kasus tersebut. Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran yang di hubungi di Polsek Gedung Tataan sedang tidak ada ditempat. “Pak Kapolsek sedang di Polres mas,” kata Petugas SPK Polsek Gedung Tataan, Jum’at 16 April 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *