Dua Tahun Buron Wanita Pencuri Harta Mertua di Tanggamus di Tangkap di Jogja Bersama Pria Lain

Bandar Lampung (SL)-Sempat buron selama dua tahun karena membawa kabur harta mertuanya bernilai miliaran rupaih, Revta Safallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, berhasil diringkus Tim Reskrim Pores Tanggamus, di Apartemen Malioboro City, di Yogyakarta. Pelaku mencuri BPKP mobil Avanza, dan beberaoa sertifikat rumah, milik Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kotaagung, Tanggamus.

Pelaku menggadaikan BPKB mobil dan menjual beberapa sertifikat tanah dn perumahan milik korban. Pelaku juga membawa kabur dua cucu kesayangannya yang selama ini bersama Fariza, dan membuat neneknya sakit keras. Pelaku ditangkap  di Apartemen bersama seorang lelaki pada Selasa 13 April 2021 pukul 21.00 WIB selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanggamus.

“Uang Hasil kejahatan itu, diduga untuk bersenang-senang dengan lelaki idaman lain. Pelaku mencuri satu BPKB mobil Toyota Avanza yang diagunkanke leasing BESS Finance di Telukbetung,” kata Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lalu, lanjut Ramon, pelaku juga mengambil satu buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Beranti, Lampung Selatan, pada Juli 2015. Pada 2017, pelaku kembali mengambil dua buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung. Kedua sertifikat itu telah berpindah tangan kepemilikan atas nama orang lain.

“Setelah menjalani pelarian selama sekitar dua tahun, Revta Safallasditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya ketika sedang berada di Apartemen Malioboro City, di Yogyakarta. Terduga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dalam rumah tangga, milik mertuanya sendiri, Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kotaagung, Tanggamus,” kata Ramon.

Ramon Zamora menjelaskan selai aksi pencurian yang dilakukan menantu terhadap harta benda mertua itu, pelaku melarikan diri, dan juga membawa dua anaknya yang berusia tiga dan enam tahun, yang biasa diasuh oleh mertuanya. Kedua anak ini merupakan cucu kesayangan mertuanya.

“Karena dibawa menantunya, mertuanya mengalami sakit keras. Revta Safallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, ditangkap berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2018, atas laporan mertuanya sendiri. Kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena ia terlilit utang kepada rentenir. “Pengakuan pelaku untuk bayar utang. Namun melihat keadaannya diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 367 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *