Oknum Pegawai Inspektorat Lamteng Gerilya Ke Sekolah Sekolah Tanpa SPT?

Lampung Tengah (SL)-Oknum pegawai Inspektorat Lampung Tengah diduga melakukan teror kepada Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Punggur. Mereka melakukan pemeriksaan dengan mencari cari kesalahan dan menakut nakuti kepala sekolah diluar surat petintah tugas. Dugaan sementara pemeriksaan dilakukan sebagai modus untuk meminta sejumlah uang. Pasalnya, pada era Bupati sebelumnya Tim itu pernah melakukan hal serupa dan diminta mengembalikan sejumlah uang.

Informasi diterima sinarlampung.co menyebutkan aksi kawanan pegawai inspektorat itu juga sempat direkan pihak sekolah. Mereka terdiri TIM Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang dibawahi Irban 1 Inspektorat Lampung Tengah Desman Rudianto, SP. Tim tersebut berjumlah 3 orang, yaitu Feria Estikawati, SE (Ketua TIM), Heri Yudi, SE, dan Meri Kusendang.

Rekaman suara beberapa orang pegawai Inspektorat Lampung Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan diluar Surat Perintah Tugas (SPT) beredar. Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa oknum pegawai Inspektorat Lamteng marah- marah serta menakut- nakuti seseorang yang diketahui sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Punggur Lampung Tengah.

Sebelumnya TIM itu telah melakukan pemeriksaan sample kepada dua sekolah SD dikecamatan yang sama, yaitu SDN 1 Nunggal Rejo dan SDN 2 Asto Mulyo Kecamatan Punggur. Namun pemeriksaan dua sekolah tersebut sesuai dengan aturan dan memiliki perintah serta pertangung jawaban yang jelas dari pimpinan (Tertuang SPT).

Informasi di kantor Inspektorat Lampung Tengah menyebutkan bahwa pemeriksaan SD yang terekam berupa video/suara tersebut, itu benar adalah oknum Pegawai Inspektorat. Sumber itu menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut diluar SPT, serta kehendak mereka mereka sendiri.

Menurutnya, kasus itu bukan kali pertamanya terjadi, modus melakukan pemeriksaan dengan cara semena- mena serta menakut-nakuti terperiksa. Karena sebelumnya juga sudah pernah terjadi, TIM itu mengembalikan uang sebesar puluhan juta kepada terperiksa dan pemulangan dana tersebut tertuang dalam kwitansi yang disaksikan mantan Bupati Lampung Tengah periode sebelumnya.

“Ini muncul lagi yang kesekian kalinya dalam hal pelanggaran yang motifnya hampir sama. Sedangkan, Tim tersebut sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah dari hasil pemeriksaan terhadap 2 SD yang tertuang dalam SPT. Hal itu, tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN diluar SPT, apa lagi sambil mernakut- nakuti,” katanya.

Belum ada respon terkaoi hal tersebut dari Kepala Inspektorat Lampung Tengah Ir. Muhibbatulah, MM. Termasuk Desman Rudianto dan Feria Estikawati yang dihubungi konfirmasi via pesan WhatApp enggan menjawab. (dirman/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *