Way Kanan (SL) – Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dimana dua orang pelaku AR (28) dan AZ di Kampung Karang Umpu , dan satu orang lagi TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, keduanya berasal dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat (16/042021) sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,.
“Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ”, Jelasnya, Senin (19/04/2021).
Hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik dompet warna cokelat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.
“Berdasarkan dari keterangan AR dan AZ bahwa dia memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH, dan selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap TH (38) warga Kampung Gunung Sangkaran”. jelasnya lagi.
Dari tersangka TH, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)
Tinggalkan Balasan