Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggusur sejumlah bangunan di Wayhui Lampung Selatan. Pengosongan lahan seluas 1.881 meter persegi yang berada di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, di depan Mapolda Lampung baru, dengan, menggunakan kekuatan penuh, Pol PP, Polisi dan TNI, termasuk alat berat Senin 19 April 2021.
Petugas dengan memggunakan alat berat merobohkan 17 bangunan parmanen diatasnya. Sempat ada perlawanan dari pemilik bangunan, namun tidak menimbulkan kerusuhan.
Koordinator Pelaksana, Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan, pengosongan ini berdasarkan SK kepala kantor pertanahan kabupaten Lampung Selatan no. 56/HP/BPN/18.01//2019 tertanggal 14 Februari 2019. “Ada 17 bangunan yang dikosongkan menggunakan dua alat berat. Meski sempat ada perlawanan tapi kami yakin dengan apa yang kami miliki, jadi ya kami tetap laksanakan,” kata dia di lokasi pengosongan lahan.
Pengosongan lahan ini ujarnya, setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Setelah surat peringatan ke-tujuh tak diindahkan, Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan bahwa pada Senin, 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan pukul 09.00 WIB kepada para penghuni bangunan. “Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan setelah tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke-tujuh kali dan tetap tidak diindahkan,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Jum’at kemarin. Dan dengan adanya gugatan tersebut, Lakoni mengatakan bahwa Pemprov siap menanggung segala keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda. “Ya kalau memang nanti Pemprov kalah, kami siap mengganti segala kerugian yang ada,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, mengatakan penggusuran itu dikarenakan bangunan tersebut berada di atas lahan milik pemprov. Fahrizal menyebutkan, pemprov telah memberikan surat teguran kepada warga untuk mengosongkan lahan tersebut.
Tetapi, warga masih bersikukuh menempati lahan tersebut. “Kedua warga sudah diberikan penjelasan. Kemudian tahap ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung. Alhamdulillah pemprov tadi telah melakukan pembersihan dengan cara yang kondusif,” kata Fahrizal.
Dia juga mengatakan pemprov tidak akan mengganti rugi karena warga membangun tanpa seizin Pemprov Lampung. “Tidak ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin. Setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi Pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi,” sebutnya.
Terkait luas lahan yang digusur, Fahrizal mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Kalau luasnya saya tidak hapal dan lahan itu akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni taman, jalan. Tapi yang jelas aset Pemprov Lampung harus dikuasai,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan