Tulang Bawang (SL)-Akhirnya, NS Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana T.A. 2019 ditahan oleh Kejaksaan Negeri Menggala, Selasa 20 April 2021.
Selain itu, Kejari Menggala juga menahan GAN oknum yang diduga melakukan penarikan setoran untuk Dinas Pendidikan setempat.
Dalam giat tersebut, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Penahanan terhadap NS mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Begitu terhadap GAN, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021.
Tersangk NS mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;
Sedangkan tersangka GAN Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;
Sebelumnya, para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat lalu para tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala. (Mardi)
Tinggalkan Balasan