Inspektorat Lamteng Diduga Masuk Angin Dalam Pengawasan Dan Penanganan Persoalan

Lampung Tengah (SL)-Beredar luas rekaman salah satu tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah membuat geger dan menjadi hangat perbincangan di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

Lantaran, tim yang dibawahi oleh Irban 1 Inspektorat Lamteng Rudianto, SP itu yang beranggotakan tiga orang diantaranya Feria Estikawati, SE (Ketua TIM), Heri Yudi, SE, dan Meri Kusendang terdengar di dalam rekaman sedang menakut-nakuti terperiksa.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Inspektorat Lampung Tengah, Ir. Muhibbatuulah, MM mengatakan, pihaknya telah melakukan tindaklanjut atas kejadian tersebut dan memberikan sanksi yang bersifat sementara atau sanksi ringan.

“Saat ini yang bersangkutan tidak kita kasih penugasan, atau tidak masuk dalam tim apapun lagi alias Nonjob, hingga selesai diperiksa,” kata Muhibbat.

Selain itu, Muhibbat juga telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya kepada Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Inspektur Inspektorat Lamteng.

“Saya juga sudah lapor dengan beliau tentang itu, bahwa yang bersangkutan dari Irban 1 dan Ketua Tim ini, untuk kegiatannya kedepan sudah bukan dia lagi,” ujarnya.

Saat ditanya tentang siapa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini mengatakan, bahwa pihaknya nya sendiri yang akan melakukan pemaeriksaan.

“Pemeriksaan akan kita lakukan sendiri dan tempatnya pun di sini, jadi untuk fokus penanganan hal itu, maka kita hentikan dulu jobnya,” tutup Muhibat.

Dengan diberikannya sanksi yang tak jelas kepada oknum Auditor Inspektorat Lamteng yang melakukan pelanggaran tersebut, terlihat jelas, bahwa diduga Inspektorat Lampung Tengah selama ini masuk angin, baik dalam pengawasan atau penanganan persoalan yang ada. apa lagi hingga kini tak ada satupun yang menjadi temuan Inspektorat Lamteng yang maju hingga ke Pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, diketahui sebelum kejadian tersebut, TIM telah melakukan pemeriksaan sample dua sekolah SD dikecamatan yang sama, yaitu SDN 1 Nunggal Rejo dan SDN 2 Asto Mulyo Kecamatan Punggur. Namun pemeriksaan dua sekolah tersebut sesuai dengan aturan dan memiliki perintah sertah pertangung jawaban yang jelas dari pimpinan (Tertuang SPT).

Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan namanya mengatakan, bahwa pemeriksaan SD yang terekam berupa video/suara tersebut, itu benar adalah oknum Pewai Inspektorat, namun dirinya menegaskan secara pasti bahwa pemeriksaan tersebut diluar SPT, serta kehendak Oknum yang bertindak semau- maunya sendiri.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa bukan kali pertamanya ini terjadi, dalam melakukan pemeriksaan dengan cara semena- mena serta menakut- nakuti terperiksa. Bahkan dulu sudah pernah pada beberapa waktu lalu, TIM ini mengembalikan uang sebesar puluhan juta kepada terperiksa dan pemulangan dana tersebut tertuang dalam kwitansi yang disaksikan mantan Bupati Lampung Tengah periode sebelumnya.

“Lalu, ini muncul lagi yang kesekian kalinya dalam hal pelanggaran yang motifnya hampir sama. Sedangkan, lanjutnya, Tim tersebut sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah dari hasil pemeriksaan terhadap 2 SD yang tertuang dalam SPT. Dengan hal itu, tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN diluar SPT, apa lagi sambil mernakut- nakuti,” tutup sumber. (Dirman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *