Sat Lantas Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Lampung Selatan (SL)-Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di depan BNN Desa Merak Belatung Kecamatan Kalianda, Selasa 20 April 2021.

Kedua pelaku tersebut berinisial IOR (29) seorang wiraswatas warga Dusun Pematang Kandis, Desa Gunung Terang, Kecamaan Kalianda, Lampung Selatan dan A (30) seorang supir warga Merak Belantung, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Kronologis penangkapan tersebut bermula saat tiga personel Sat Lantas Polres Lampung selatan yang sedang melakukan patroli rutin, saat sedang memantau sitausi dan melihat dua orang yang mencurigakan di depan kantor BNN Kabupaten Lampung Selatan yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion.

Ketika dilakukan pemerikasaan oleh petugas, penumpang penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok miliknya. Setelah diperiksa ditemukan didalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 bungkusan plastik klip, dimana 2 bungkusan berisi benda kristal bening yang diduga Sabu, sedangkan 1 bungkus dalam keadaan kosong.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pneyidikan lebih lanjut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *