Tulang Bawang Barat (SL)-Bagian hukum kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat pembahasan tentang rancangan raperda dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),Rabu 21 April 2021.
Kepala Bagian Hukum Budi Sugiyanto mengungkapkan bahwa ada 13 item termasuk tiga inisiatif perda dari DPRD setempat yang masuk rapat pembahasan mengenai penjelasan kesiapan dalam penyusunan perda oleh tim dinas pemrakarsa.
“Sebelumnya pembahasan perda ini perintah oleh bupati untuk dapat dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pemrakarsa agar membentuk tim menyusun setiap rancangan perda instansti dinas tertentu”katanya saat dikonfirmasi sinarlampung.co usai rapat.
Lalu, akan dilakukan pembuatan dan penyelarasan naskah akademik dilakukan oleh tim pembahasan (bagian hukum) dan mengikut sertakan perangkat daerah yang melaksakan fungsi dan pengembangan daerah dalam hal ini di badan perencanana dan pem bangunan(bappeda) setempat”Ujarnya.
Adapun hasil pembahasan Perda dinas pemerkasa diantaranya ” (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat,(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten,(3)Pertanggung Jawaban Keuangan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020,(4) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(5) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
(6.)Pedoman Penerapan Disiplin Dan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Tatanan Normal Baru.
(7)Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah,(8) Kawasan Perkotaan,(9) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021,(10) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022.
Maupun tiga usulan Inisiatif DPRD Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif dan Pembentukan Peraturan Daerah” terangnya.
Selanjutnya, akan dilaksanakan agenda untuk nanti dilakukan pembahasan di sidang rapat paripurna DPRD setempat setelah dilaksanakan pemantapan oleh tim pembahasan(bagian hukum)” tuturnya.(Angga)
Tinggalkan Balasan