Bandar Lampung (SL)-Aliansi Masyarakat Lampung Bersih (AMLB) kembali menggelar unjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 22 April 2021). Massa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap menyatakan akan terus mengawal dan mendorong Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Jilid II.
Dalam aksi, massa membawa poster bertuliskan tetapkan Nunik sebagai tersangka, dan panggil Bos SGC Ny Purwati Lee. AMLB meminta KPK agar kembali menunjukkan jati dirinya sebagai penegak hukum. Meskipun ditengah isu yang menyeruak mengenai pembongkaran KPK, AMLB percaya ditangan Taufiq selaku Jaksa Penuntut Umum KPK tindak korupsi di Lampung akan terusut tuntas.
Kasus Tipikor yang tak kunjung selesai ini menuai kemajuan sejak digelarnya sidang Justice Colaboration (JC) dalam menuntut Keadilan dan menggali lebih dalam lagi unsur keterlibatan petinggi-petinggi Partai dan “cukong” Pengusaha dalam bentuk mahar politik yang sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Kepada wartawan, Yuridish Mahendra mengatakan, aksi ini digelar mengawal jalannya persidangan Mustafa jilid II dan mendengarkan keterangan dari Slamet yang hadir sebagai saksi di persidangan Mustafa. “Jika hari ini Nunik ditetapkan sebagai tersangka maka akan menjadi tersangka ke-6 dalam keterlibatan aliran dana Mustafa, selain itu AMLB juga mengharapkan KPK dapat mengusut tuntas kasus korupsi hingga ke akarnya dan membersihkan nama baik Lampung dari daftar daerah terkorup di Indonesia,” katanya.
Mahendra selalu Koordinator Lapangan menyatakan aksi kali ini mereka tidak orasi seperti minggu lalu tetapi mereka diam dengan membawa tulisan-tulisan Aspirasi masyarakat. “Kami menunggu keterangan dari saksi Slamet dalam persidangan ini dia kan hadir hari ini, Kami terus mendukung dan mendorong KPK untuk mengungkap Kasus Ini,” katanya.
Mahendra mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tumpuan kepercayaan masyarakat jadi AMLB meminta KPK harus tetap Profesional dalam proses penyidikan, penyelidikan dan Uji Materi. “KPK harus tetap dipihak Masyarakat, jangan ada unsur keberpihakan, intimidasi apalagi kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak terlibat” Tegasnya.
AMLB menuntut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Sprindik Baru serta menghadirkan Sejumlah Nama yang disebut dalam fakta persidangan, untuk menghilangkan presepsi kejanggalan dalam sidang. (Red)
Tinggalkan Balasan