Direktur Krakatau Still Bobby Dapat Proyek di Pemda Lampung Selatan Lewat Agus BN, Engsit Berbelit Belit di Sidang

Bandar Lampung (SL)-Direktur Krakatau Stell Bobby Zulhaidir dan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dapat proyek di Pemda Lampung Selatan. Mereka bersaksi di sidang korupsi lanjutan dengan tersangka Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, bersama Saksi lain Suhadi Peradi Metro dan Ikhsan Nurjanah suplaier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama, Rabu 21 April 2021.

Dalam kesaksiannya, Bobby Zulhaidir menjelaskan dirinya pernah menjalankan usaha milik terpidana Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Bobby sendiri diamanatkan untuk menjadi Direktur di PT Krakatau Karya Indonesia. “Saya menjalankan bisnis beliau yang bergerak di bidang Aspal Mixing Planting (AMP). Itu rencana membuat perusahannya di tahun 2016, dan baru pelaksanannya tahun 2017,” katanya,

Dalam pengakuannya, Bobby baru mendapatkan pekerjaan setelah koordinasi dengan Anjar Asmara. Yakni mantan Kadis PUPR tahun 2017 setelah mendapat perintah dari Zainudin Hasan. “Di tahun itu saya dapat 12 paket pekerjaan dengan total pagu Rp38 miliar,” kata dia.

Sedangkan di tahun 2018 dirinya mendapatkan pekerjaan anggaran DAK sebesar Rp78 miliar. Dengan jumlah 15 paket pekerjaan. “Dari pekerjaan itu kami tidak diwajibkan untuk stor (fee). Keuntungan memang masuk semua ke beliau (Zainudin Hasan). Untuk tahun 2017 kami mendapatkan keuntungan 6 sampai 8 miliar. Kalau di 2018 keuntungan lebih kecil karena banyak proyek yang dikerjakan lagi, banyak rusak,” katanya.

Selain itu, dirinya juga tak pernah berkoordinasi dengan Hermansyah Hamidi sepanjang tahun 2016. Hal itu dikarenakan dirinya tak begitu kenal dengan terdakwa. “Tetapi saya pernah memberikan uang ke Syahroni. Itu perintah Zainudin Hasan. Jumlahnya saya lupa,” ungkap dia.

Boby Zulhaidir menceritakan jika perkenalan dirinya dengan Zainuddin Hasan adalah sebagai nasabah dari tempat dia bekerja di suatu bank. “Saya tahunya Pak Hermansyah Harmidi ini kepala Dinas PUPR sampai tahun 2017, kemudian digantikan dengan Anjar Asmara. Saya pernah dibank, dan ZH jadi nasabah saya, saya jadi teman lalu saat jadi Bupati saya diajak ZH untuk mengembangkan Lamsel,“ kata Bobby

Selanjutnya, dengan maksud dari pengembangan tersebut bahwa untuk membuat mall, supermarket, dan hotel, karena dirinya mengaku banyak kenal dengan investor. Dari pekerjaan tersebut berlanjut di tahun 2017 bahwa ia mendapatkan proyek di Lamsel dengan melakukan pekerjaan jalan. ”Awalnya belum, kemudiam setelah pak Anjar saya mulai melakukan proyek jalan, jadi 2016 belum baru 2017 bangun AMP, “ katanya.

Kemudian JPU membacakan BAP miliknya, ”Jika pada bulan oktober 2016 saya diminta ZH diminta membantu membuka pabrik AMP, lalu saya diminta ZH untuk melaksanakan proyek jalan? Jadi pak ZH ada rencana tahun 2016 dan baru pelaksanakan tahun 2017, “ katanya.

Engsit Berbelit Belit

Sementara Engsit dalam kesaksiannya membantah dapat plotting proyek pekerjaan Dinas PUPR Lamsel. “Saya enggak tahu kalau nama digunakan dalam ploting proyek tahun 2016. Yang dimana memakai nama PT Yuan Sejati Perkasa. Saya hanya jalankan bisnis di PT URM saja. Yang bergerak di bidang Aspal Mixing Planting (AMP),” ujarnya.

Namun dirinya mengakui PT Yuan pernah mendapat proyek di tahun 2017. “Ya kami hanya modali material saja. Saat itu Direktur PT Yuan Sejati Perkasa Van Yustisia mendatangi saya dan memberitahukan ada pekerjaan itu. Ya kami dari PT URM menyokong material dan hot mix,” katanya.

Tetapi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan apabila dirinya mempunyai bukti Engsit yang memiliki PT Yuan itu. “Karena PT Yuan ini memilik alamat rumah di kediaman anda,” kata Taufiq.

Atas pernyataan ini Engsit juga memberikan alasannya. “Ya waktu itu kan baru beli CV. Dan ditingkatkan ke PT sehingga menggunakan alamat rumah saya. Perlu alamat kotamadya dan itu urusannya memang terkait pajak,” kilah Engsit.

Namun, JPU KPK Taufiq Ibnugroho tetap mencecar Engsit dan menunjukkan bukti bahwa PT. Yuan Sejati Perkasa dimiliki Engsit. Tetapi, Engsit tetap kukuh membantah. “Tidak ada itu (nama) saya,” timpal Koh Engsit.

Mendapati jawaban itu, Taufiq pun tak mempermasalahkannya. Yang penting kata Taufiq, Koh Engsit bisa mempertannggungjawabkannya. “Ya enggak masalah. Bisa dipertanggungjawabkan kalau anda ini memberikan keterangan palsu,” tegas Taufiq. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *