Pringsewu (SL)-Seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat (Setwan) DPRD Pringsewu dikabarkan mengundurkan diri. Mereka mundur karena tidak kuat menghadapi pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, yang sedang memeriksa kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD, dengan pagu anggaran Rp55 miliar tahun 2019 dan 2020.
Hal tersebut dibenrakan oleh salah satu Kabag di Setwan DPRD Pringsewu, yang menyebut 10-12 PPTK di kantor DPRD Pringsewu mengundurkan diri. “Karena tidak kondusifnya dan harmonis hubungan antara Sekwan dan Anggota DPRD, kalau tidak salah jumlah PPTK antara 10-12 Orang,” kata Kabag yang minta namanya dirahasiakan., Kamis 22 April 2021.
Sementara, Sekwan Budi Heriyanto mengatakan semua PPTK di Setwan diganti sesuai dengan Penerapan Permendagri No 77 tahun 2020. Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Pringsewu Nomor 810/236/ KPTS /U.10/2021, Tentang Penggantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), /Sub Kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2021.
“Ya PPTK di Sekretariat Dewan diganti, Alasannya penerapan aturan baru Permendagri No 77 tahun 2020, PPTK yang diganti mengundurkan diri,makanya diganti dengan PPTK yang baru” jelas Budi Heriyanto melalui sambungan telpon dilangsir rmollampung.
Selanjutnya, adanya aturan baru No 77 tahun 2020, Perbup No 25 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Pringsewu Nomor 41 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan ,organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bupati. “Kita berpedoman dengan aturan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, sejak Senin 19 April 2021 lalu, beberapa anggota Dewan dan PPTK diperiksa Kejari Pringsewu secara estafet terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD, dengan pagu anggaran Rp55 miliar dari dana kegiatan tahun 2019 dan 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan