KPK Tunggu Laporan JPU Soal Nama Azis Syamsudin di Sidang Mustafa

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengembangan kasus gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang melibatkan anggota DPR RI, Azis Syamsuddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat berada di Polda Lampung. “KPK punya SOP (standar operasional prosedur), jadi masih menunggu dari JPU yang akan melaporkan kepada pimpinan,” kata Nawawi, saat berkoordinasi dan supervisi di Polda Lampung, Kamis 22 April 2021.

Menurut Nawawi, setelah ada laporan dari pimpinan, baru pihaknya bisa menyikapi. Namun, sejauh ini belum ada laporan di Lampung untuk disikapi. “Tapi saat ini belum ada laporan dari Lampung untuk menyikapi,” ujarnya.

Pihak KPK, kata Nawawi, masih meninggalkan tim satgas untuk menanyai penanganan perkara yang ada di Lampung. “Artinya semua perkara-perkara yang di Polda Lampung akan didiskusikan dengan satgas itu,” jelasnya.

Diketahui, nama Aziz Syamsuddin sempat disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, pekan lalu, Kamis 11 Februari 2021. Nama Aziz disebut oleh Taufik Rahman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) sebagai pengelola uang dari rekanan untuk Mustafa. Aziz disebut dapat menaikkan jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lamteng.

Terungkap dalam persidangan, Taufik mengatakan, pada tahun 2017 DAK Lampung Tengah sangat kecil, hanya Rp23 Miliar. Ada pihak dari Jakarta yang menjanjikan bisa mendapatkan DAK Rp100 Miliar. “Katanya ada pihak Jakarta yang bisa membantu DAK. Lalu saya temui namanya Aliza yang bisa membantu proses DAK APBD perubahan,” kata dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Kemudian, Taufik melaporkan ke Mustafa dan langsung menyiapkan proposal untuk ke Jakarta menemui Aliza dan Jarwo yang mengaku orang dekat Anggota DPR RI asal Golkar Aziz Syamsuddin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Hasilnya, untuk pengurusan DAK 2017 bertambah menjadi Rp30 Miliar. Sementara fee Rp2,5 Miliar untuk Aziz Syamsuddin diberikan melalui perantara Aliza yang mengurus berkas pengajuan proposal. Usai namanya terungkap dalam persidangan,  Aliza yang bernama lengkap Aliza Gunado mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis PT LJU, salah satu BUMD milik Pemda Provinsi Lampung, pada 11 Februari 2021. (rmol/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *