Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Pesawaran, ES yang dilaporkan AS (50), warga Sukarame, dengan tuduhan dugaan melakukan perzinahan dengan suaminya ME (50) membantah tudingan tersebut. Namun SE menghormati proses hukum yang ada di Poldq Lampung.
BACA: Dapati Vidio Mesum Suaminya Dengan Wanita Anggota Dewan Pesawaran IRT Lapor ke Polda
Kepada sinarlampung.co ES mengatakan sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang dirinya di beberapa media belakangan ini, bahwa pemberitaan itu tidak benar. “Dapat saya sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah merasa melakukan hal tersebut. Saya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut,” Kata ES, Jum’at 23 April 2021.
Namun, kata ES, jika memang ada laporan di Kepolisian terhadap dirinya, ES akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Jika memang ada laporan untuk saya, saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, akan menghormati prosedur dan proses hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Sambil menunggu prosesnya berjalan, Es menyatakan masih berkordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah-langkah lanjutan. “Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum dan saya juga akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. dengan segala hormat, mari kita bersama-sama menghormati prosedur hukum yang berlaku, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya. (Jun)
Tinggalkan Balasan