Bandar Lampung (SL)-Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tokoh tokoh Lampung, yang banyak muncul dalam sidang kasus suap gratifikasi terdakwa H. Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng). Selain nama Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung, dan Bos Sugar Group dan Ibu Lee.
Kemudian nama Aliza Gunado dan Jarwo, yang disebut orang dekat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. Termasuk nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah dan pengurus KNPI Lampung, Teguh Wibowo.
“KPK sudah semestinya mengusut nama-nama yang disebut oleh para saksi di persidangan. Sebab semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan. Misalnya dengan tidak dipanggil untuk hadir dipersidangan,” tegas Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI). Wiliyus Prayietno, yang advokat.
Menurut Wilius, apalagi, untuk nama M. Tio Aliansyah yang merupakan komisioner KPU Provinsi Lampung. “Saya merasa heran, mengapa nama yang bersangkutan turut disebut terkait dugaan dana “mahar politik” dari Mustafa untuk pencalonannya sebagai calon Gubernur Lampung beberapa tahun lalu, kepada DPW PKB Lampung,” katanya.
Wilius menyatakan bahwa aanggota KPU itu sepengetahuan saya harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Misalnya menjadi simpatisan partai tertentu. Tapi mengapa nama M. Tio Aliansyah turut disebut. “Untuk itu, ini sudah menjadi kewajiban KPK, ditambah lagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar turun tangan melakukan investigasi dan menggelar sidang etik guna melakukan klarifikasi,” ujarnya.
“Bila memang tidak terbukti, maka nama baiknya harus dipulihkan. Begitu juga sebaliknya andai terbukti tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima. Ini demi menjaga marwah lenmbaga KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tambahnya. (Red)
Tinggalkan Balasan