Pringsewu (SL)-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus melakukan tindak lanklanjut kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019-2020 dengan Pagu anggaran yang fantastis, mencapai 55 Milyar.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu secara estafet memanggil Ketua DPRD setempat berikut Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, 5 anggota DPRD, dan sejumlah PPTK di Sekretariat Dewan setempat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat Dewan.
Penyidik Kejari Pringsewu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih memerlukan keterangan dari saksi saksi lain baik dari Anggota DPRD maupun dilingkungan Sekretariat Dewan plus penyedia.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pringsewu M Marwan Jaya Putra SH,MH melalui Pesan WhatsApp Sabtu 24 April 2021. Kepada Media mengatakan, bahwa dari hasil Pemeriksaan saksi-saksi belum ada kesimpulan, dan masih diperlukannya keterangan dari saksi saksi yang lainnya.
“Belum ada kesimpulan, masih banyak saksi-sajsi yang mau diperiksa, baik dari DPRD maupun Sekretariat Dewan dan Penyedia,” kata Marwan.
Marwan menambahkan dari saksi saksi yang sudah diperiksa belum ada kesimpulan dan Kejari akan memerlukan keterangan saksi saksi lain yakni dari Sekretariat Dewan, anggota DPRD dan termasuk Penyedia nya.
Semua Anggota DPRD nanti akan di Panggil dan diperiksa sebagai Saksi, namun jika sudah cukup dan ada kesimpulan , ya tidak mesti semua Anggota DPRD yang di Periksa.
Kejari Pringsewu rencananya akan menjadwalkan Agenda pemanggilan kepada Anggota DPRD, Sekretariat Dewan, dan juga Penyedia. Rencananya Minggu depan, dan masih kita jadwalkan tutup M Marwan.(Wagiman)
Tinggalkan Balasan