Bandar Lampung (SL)-Terlibat dalam pusaran korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, anggota KPU Lampung Tio Liansyah, yang namanya disebut menerima Rp1 miliar melalui Ketua KNPI Lampung Teguh Wibowo, telah mencoreng lembaga penyelenggara pemilu, dan melanggar kode etik. Karena itu Gerakan Lampung Bersatu (GLB) akan melaporkan Tio ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca: Sidang Mustafa, Anggota KPU Lampung Disebut Terima Rp1 Miliar Lewat Ketua KNPI Teguh Wibowo
Baca: THI Minta KPK Usut Tokoh Yang Terlibat Suap Mustafa Termasuk Komisioner KPU Lampung
Ketua Gerakan Lampug Bersatu Fariza Novita alias Ica mengatakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
“Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota hingga badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) merupakan satu profesi seperti halnya hakim, anggota DPR, dokter dan profesi-profesi lainnya. Karena sudah menjadi satu profesi, maka penyelenggara Pemilu mempunyai prinsip etika yang lebih diatur dalam kode etik,” kata wanita yang akrab disapa Ica ini.
Artinya, kata Icha, sudah jelas dan terang, oknum anggota KPU yang namanya muncul di persidangan jelas melakukan pelanggaran etik, terlibta hubungan lain dengan indikasi korupsi. “Karena itu kita sedang siapkan aporan ke DKPP. pelanggaran etik sebagai komisioner, da jelasa aada hubungan dengan Pilgub Lampung sebelumnya,” kata Icha.
Hal senada di ungkapkan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansyori, pihaknya juga meminta DKPP, dan KPU Pusat segera melakukan proses internal terkait pelanggaran etik komisioner. “Sebenarnya KPU Pusat sudah bisa melakukan tindakan karena sudah ramai menjadikonsumsi publik, dan sorotan media. Termasuk DKPP, dan kita juga akan siapkan laporan ke DKPP,” katanya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU baik di pusat maupun daerah. “KPU tidak akan menutup-nutupi jika ada persoalan-persoalan yang memang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik,” ujar Ilham dalam webinar yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya, Minggu, 8 November 2020.
Ilham mengatakan KPU terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Tak jarang KPU melakukan inisiatif dengan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Menurut Ilham, putusan DKPP tersebut akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Dia menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi guna menjamin pemilihan umum di Indonesia berlangsung sukses. “Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sampai saat ini terus mengimbau kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan aturan,” ucap dia. (Red)
Tinggalkan Balasan