Serang (SL)-Hengki Lesmana korban dugaan penipuan yang dilakaukan oleh oknum calo tenaga kerja PT Modern Panel Indonesia (MPI) akhirnya membawa masalah itu ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Kabupaten Serang, Minggu 25 April 2021.
Hal itu dilakukan karena persoalan itu tidak menemui titik terang. Bahkan, oknum calo yang diketahu bernama Ade dan Muhtadi tersebut tidak memiliki iktikad baik saat diajak menyelesaikan masalah itu secara musyawarah.
Hengki yang telah memberikan uang sebesar 4, 000.000 Rupiah sebagai syarat masuk kerja di PT tersebut hingga kini belum bekerja.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan secara musyawarah, namun oknum Ade dan Muhtadi tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah),” katanya.
“Karena merasa dirugikan akhirnya saya membuat permohonan bantuan hukum kepada kepolres kabupaten Serang, semoga saja bapak Kapolres Serang dapat membantu dalam proses hukumnya, alhamdulilah permohonan saya di terima oleh anggota polisi unit Tipiter,” sambung Hengki.
Saat dikonfirmasi, Ipay Anggota Unit Tipidter mengatakan, surat permohonan bantuan hukum ditujukan ke Kapolres kabupaten Serang sudah di terima dan akan disampaikan.
“Surat permohonan bantuan hukum yang di tujukan untuk Kapolres Serang sudah kami terima, besok akan kami sampaikan ke pak Kapolres Serang dan Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK, saat dimintai tanggapan perihal kasus tersebut mengatakan, bahwa oknum calo yang sudah melakukan penipuan kepada warga yang menginginkan pekerjaan harus mendapat pelajaran, agar tidak ada lagi yang dirugikan.
“Harus ada efek jera penegak hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum calo tenaga kerja, mengingat sudah banyak korban yang dirugikan,” tegasnya. (Suryadi)
Tinggalkan Balasan