Kasus Gugatan Wartawan di Metro PT Kuatkan Putusan PN

Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro, pada sidang lanjutan perkara gugatan terhadap jurnalis Eko Wahyuntoro dengan Pengacara inisial AH tentang Pemberitahuan Putusan Banding tertanggal 19 April 2021.

Dalam keterangan surat pemberitahuan banding yang diterima oleh terbanding Eko Wahyuntoro melalui Juru sita bernama Arsan Pengadilan Negeri Lampung Timur pada tanggal 21 April 2021 yang amarnya berbunyi : Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut.

kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Februari 2021. No 17/Pdt.G/2020/ PN Met yang dimintakan banding tersebut. Dan menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).

Kuasa Hukum Law Firm Nusantara Raya Joni Widodo, yang didampingi Rudianto, Okta Virnando, dan Hendra Saputra, yang mendamingi Eko Wahyuntoro menjelaskan, bahwa putusan ini telah di prediksi, dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Metro.

“Kita patut bersyukur, karena majelis hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan, tetapi kita juga harus menghormati seandainya Penggugat atau Pembanding akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima awak media. Senin 26 April 2121.

Sementara Ketua DPC AWPI Verry Sudarto mengatakan, bahwa pihaknya organisasi yang menaungi tergugat Eko Wahyuntoro sangat apresiasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Lampung. Mudah-mudahan dengan putusan menjadi hikmah untuk semua terkhusus bagi para Jurnalis. “Saya juga berpesan untuk Jurnalis yang bernaung di DPC AWPI Metro khususnya, untuk menjalankan tugas agar selalu memperhatikan kode etik dan Undang-undang Pers yang berlaku.” tegas Verry. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *