Pejabat Pemprov Lampung Mangkir RDP Pansus LKPJ?

Bandar Lampung  (SL)-Rapat dengar pendapat (RDP) panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2020, Senin 26 April 2021 batal di gelar. Penundaan dilakukan karena pejabat eksekutif mangkir, termasuk Serkretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan para Asisten.

Sekretaris Pansus LKPJ 2020 DPRD Lampung, Mirzalie, mengatakan, RDP yang dihadiri puluhan operasi perangkat daerah (OPD) dan Biro itu ternyata tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten dan Bapedda. Padahal sangat penting hadirnya Sekda, Asisten, dan Bappeda pada RDP Pansus LKPJ 2020 ini.

“Mereka adalah Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) sehingga bertanggungjawab untuk menjelaskan secara detail atas LKPJ 2020 ini. Kalau TAPD tidak hadir lantas siapa yang mau bertanggungjawab menjelaskannya,” kata anggota dewan Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Mirzali mencontohkan, soal salah satu point krusial yang mesti dijelaskan oleh TAPD yakni soal adanya postur anggaran pendapatan sejumlah Rp 7,2 Triliun tapi hanya realisasi Rp 82 Miliar.”Misalnya APBD Lampung ini jumlah posturnya Rp7,2 T, tapi realisasi dibuku besar tertulis Rp 82 Miliar. Hal-hal seperti ini kita perlu minta penjelasan kepada TAPD, apakah ada kedalahan teknis penulisan atau seperti apa,” terangnya.

RDP Pansus LKPJ 2020 akhirnya ditunda, Selasa 27 April 2021 jam 13.00 Wib hari ini, setelah menerima masukan dari sejumlah anggota Pansus LKPJ 2020. Sementara itu, salah satu perwakilan OPD yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan Sekda berhalangan hadir karena ada jadwal yang berbarengan dengan acara dengan Mendagri di ruang Sungkai. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *