Bandar Lampung (SL)-Tiga mantan pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) yang menjadi terdakwa korupsi anggaran Sekretariatan DPRD Tulang Bawang divonis bersalah dengan hukuman 4-2 tahun dengan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 26 April 2021.
Dalam sidang putusan itu, manjelis menyatakan ketiga terdakwa, yaitu Nurhadi selaku Bendahara Sekretariat DPRD tahun 2018, Badruddin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, dan Syahbari Bendahara Dewan tahun anggaran 2019, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka dinyatakan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana termuat dalam dakwaan subsidair.
Majelis Hakim dipimpin Siti Insirah menyatakan menghukum terdakwa Syahbari dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair denda yaitu hukuman penjara selama 4 (empat) bulan, ditambah pidana uang pengganti (UP) kerugian Negara sebanyak Rp2 Miliar lebih, dengan subsidair uang pengganti yakni hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.
Majelis Hakim juga turut memberikan vonis 4 (empat) tahun penjara kepada Badruddin, dan mengenakan pidana denda Rp.100 juta dengan subsidair denda yakni hukuman penjara selama 4 (empat) bulan, kepada Badrudin dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti Kerugian Negara sebanyak Rp711 juta dengan subsidair uang pengganti yakni penjara selama 2 (dua) tahun.
Sementara terhadap terdakwa Nurhadi, hakim memutuskan untuk memenjarakannya selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan pula mengenakan pidana denda kepadanya sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair denda yakni hukuman penjara selama 4 (empat) bulan, majelis hakim juga turut mengenakan pidana uang pengganti Kerugian Negara kepada Nurhadi sebesar Rp350 juta dengan subsidair uang pengganti yaitu penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ketiga terdakwa diseret ke pengadilan lantaran telah melakukan Korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.708.195.850 (tiga miliar tujuh ratus delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Para petinggi Sekwan Tuba ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat daftar kegiatan fiktif, yang dalam hal ini Badruddin selaku Sekretaris memerintahkan Syahbari PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran untuk membuat surat penyediaan dana untuk beberapa kegiatan, yang selanjutnya pengajuan dana tersebut dicairkan oleh Nurhadi selaku Bendahara Sekwan.
Dari beberapa kegiatan yang masuk ke dalam Item penganggaran, sebagian tidak pernah terlaksana di tahun 2018, yang diantaranya adalah kegiatan Masa Reses, Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Sementara pada tahun anggaran 2019, kegiatan fiktif yang dibuat oleh ketiganya diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, hingga pada kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda. (Red)
Tinggalkan Balasan