KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Belasan Miliar di Dinas Kesehatan Way Kanan

Way Kanan (SL)-Penggunaan anggaran kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN senilai Rp.16.981.130.505, 80, miliar tahun anggaran (TA) 2019 Dinas Kesehatan Way Kanan diduga sarat korupsi. Terutama pada mata anggaran belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Atas hal itu, DPW KAMPUD melaporkan temuan tersebut Kejari Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung mengatakan hasil dari tim investigasi dan advokasi Lembaganya diperoleh data adanya dugaan pelaksanaan dana JKN yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada indikasi praktik KKN.

“Yang direalisasikan untuk belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari Pengguna Anggaran,” kata Seno Aji, Rabu 28 April 2021.

Menurut Seno Aji, Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperkuat dengan digunakannya dana pada kegiatan pelayanan kesehatan JKN untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi tanpa berdasarkan mekanisme dan ketentuan kerjasama/kontrak pihak ketiga/penyedia jasa sehingga tidak sesuai peruntukan senilai Rp16.981.130.505. “Yang seharusnya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi masuk dalam ruanglingkup pelayanan,” kata Seno Aji.

Selain soal JKN Rp16,8 miliar itu, KAMPUD juga melaporkan dugaan KKN dalam proyek Pengadaan Air Conditioner (AC) dan Air Coller yang bersumber dari dana APBD-P TA. 2019 dengan nilai pagu Rp2,204 miliar, dan HPS dengan nilai Rp2, 158 miliar juga di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

“Pada proyek Pengadaan AC tahun 2019 yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE dengan harga pwnawaran senilai Rp. 2.095.005.000,- diduga telah terjadi praktik KKN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), dan tim investigasi telah melakukan kroscek kemudian terdapat sejumlah permasalahan,” katanya.

Menurut Sebo Aji, atas permasalahan dan temuan timnya, maka jenis dan harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati nomor B. 227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Way kanan Tahun Anggaran 2019.

Bahkan, kata Seno Aji, selain proses perencanaan dan pelaksanaan, pihaknya juga menyoroti proses Tender pengadaan AC/Kipas Angin, Dinas Kesehatan Way Kanan oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektonik Kabupaten Way Kanan.

“Tender proyek itu, diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. S, PT. TIA, proses tender ini diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan,” katanya.

Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender, dan hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP nilai penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang.

Padahal harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS. Penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, “Maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,“ katanya.

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Way Kanan, Yuswantoro, menambahkan pihaknya mendukung dan mendorong pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejati Lampung segera menuntaskan Laporan Pengaduan yang telah dilayangkan. “Kami sangat mendukung dan mendorong Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Way Kanan TA. 2019 pada belanja JKN dan Proyek pengadaan AC,” kaya Yuswantoro.

Pihaknya, kata Yuswantoro akan konsisten mengawal jalannya Pemerintahan di Way Kanan. “Kami konsisten memantau dan mengawal Pemerintahan di Way Kanan, agar terwujud Pemerintahan yang bersih dan baik,” katanya.

Sementara BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2019 Laporan Realisasi Anggaran, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemkab Way Kanan Tahun Anggaran 2019 mengungkap Tujuh temuan pemeriksaan diantaranya Kesalahan Dalam penyusunan HPS atas pengadaan AC dan Penganggaran Belanja JKN di FKTP pada Dinas Kesehatan.

Pemkab Way Kanan menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp.59.270.050.218,00 dan merealisasikannya senilai Rp.48.763.204.797,00 atau 82,27% dari anggaran tersebut diantaranya untuk paket Pengadaan AC/Kipas Angin senilai Rp.2.204.048.395,00 pada Dinas Kesehatan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung di ketahui terdapat permasalahan Yaitu:

Penyusunan HPS tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. PPK tidak memiliki RAB atas pengadaan AC sebelum menyusun HPS dan Penyusunan HPS hanya berdasarkan Pagu anggaran yang tercantum dalam DPA/RKA. Kemudian PPK tidak membentuk tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS, HPS disusun oleh PPK beserta staf dibidang terkait.

Dan dalam perhitungan HPS, PPK tidak melakukan survey atas harga pasar setempat menjelang pemilihaan penyedia,daftar harga yang dikeluarkan oleh distributor AC serta perbandingan dengan pengadaan AC ssbelumnya yang merupakan hasil survei kepada empat perusahaan yang berdomisili di Bandar Lampung dan Jakarta. Serta jenis AC yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dalam daftar AC yang sudah ditetapkan dan juga tidak memperhatikan batasan waktu penetapan HPS yang terbatas dan baru akan dialokasikan pada APBD Perubahan.

Data lain menyebutkan diketahui atas faktur pajak pembelian oleh CV pemenang tender diketahui CV tersebut membeli barang dari distributor CV CEB dengan Harga pembelian AC senilai Rp1.124.700.000,00. Sedang biaya lain instalasi ditanggung oleh CV pemenang Tender.

Dan Pemkab Way Kanan juga telah menganggarkan Belanja Premi Asuransi Kesehatan senilai Rp.24.442.850.550,00 dengan realisasi senilai Rp.27.748.363.505,80 atau 113,52% diantaranya merupakan belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN dengan anggaran senilai Rp.13.443.647.500,00 dan realisasi senilai Rp.16.981.130.505,80 atau 126,41%.

Dari hasil pemeriksaan atas belanja premi asuransi kesehatan pada kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN diketahui bahwa belanja ini merupakan dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari pengguna Anggaran.

Hal tersebut kurang tepat dianggarkan pada belanja premi asuransi, karna belanja premi asuransi dipergunakan untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada kegiatan pelayanan melalui JKN dengan rincian belanja bahan pakai habis, belanja bahan/material, belanja jasa pelayanan kesehatan dan belanja operasional pelayanan JKN pada masing-masing Puskesmas.

Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Permasalahan diatas mengakibatkan penganggaran belanja barang dan jasa berupa jasa pelayanan dan operasional serta belanja modal tidak mencerminkan realisasi anggaran senilai Rp.16.981.130.505,80. Hal tersebut disebabkan oleh kepala Dinas Kesehatan tidak mempedomani peraturan Menteri Kesehatan dalam menganggarkan belanja JKN di FKTP.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan kab. Way Kanan Anang Risgiyanto belum memberikan tanggapa konfirmasi watawan terkait temuan tersebut. Sementara Sekdakab Way Kanan Saipul menyebutkan bahwa semua sudah dilakukan sesuai standar yag berlaku, da sudah di lakukan audit.

“Semua sudah kita lakukan dgn mengacu pada standar yg berlaku, sudah di audit, dan jika ada kelalaian sudah di tindaklanjuti, prinsipnya tidak ada kerugian negara dan keuntungan pribadi, jika ada juga kesalahan administrasi sudah diperbaiki dan di tindaklanjuti,” kata Saipul. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *