Lampung Timur (SL)-Komite Aksi Progam Kawal Jokowi (KAPKJ) meminta Satgas Pangan Lampung Timur untuk menghentikan sementara pengiriman Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari suplayer yang diduga didirikan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Divisi advokasi KAPKJ Heri Usman mengatakan, dalam waktu dekat KAPKJ akan melayangkan pengaduan ke satgas pangan untuk menghentikan sementara pengiriman Bantuan Pangan Non Tunai. “KAPKJ akan melayangkan surat aduan ke satgas pangan maupun stakeholder yang membidangi di Lampung untuk mengentikan sementara pengiriman bantuan pangan sosial itu dari perusahaan yang kami duga salah satu pendirinya ASN,” katanya.
Menurut Heri, sesuai pedoman umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 1 bahwasannya E-Warung merupakan agen bank, pedagang atau pihak yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian.
Dalam hal ini ditegaskan jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana Bansos pangan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warung ataupun supplier. “Kami menduga sosok ASN aktif berinisial HJ yang saat ini dinas di kabupaten Mesuji sebagai salah satu pendiri PT. Pringsewu Jaya Madani yang bernaung di PT. Jaya Madani Center”, ujarnya.
Diketahui selain PT. Pringsewu Jaya Madani ada tujuh perusaan lainnya yang bernaung di bawah PT. Jaya Madani Center yang tersebar di Lampung. yaitu CV Tanjung Bintang Abadi, PT Harapan Jaya Madani, PT Putra Jabung Madani, PT Padang Ratu Jaya Madani, CV Mesuji Pribumi, CV Sinar Purnama Mesuji, dan PT Pringsewu Jaya Madani. (red)
Tinggalkan Balasan