Kejati Sita Aset Rumah dan Gudang Kasus Benih Jagung Rp140 Miliar Tiga Tersangka Masih Berkeliaran?

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita satu Unit Rumah di Bataranila dan satu unit Gudang di Kecamaran Sukabumi Kota Bandarlampung, dalam perkara korupsi bantuan pengadaan benih jagung di Dinas Pertanian (Dispertan) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017 yang nilainya mencapai Rp140 miliar.

Baca: Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

Baca: Asisten II Edi Yanto dan Herlin Retno Wati Tersangka, Gubernur: Itu Bukan Urusan Saya

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung itu, yaitu Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Edi Yanto (EY), yang menjabat Asisten II Pemprov Lampung kini mundur, bersama Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung. Herlin Retnowati (HRR), dan Imama (IMA) dari pihak swasta, yang hingga kini belum di tahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie Setiawan mengatakan, penyidik dari pidsus hari ini telah melakukan penyitaan dari tersangka pengadaan benih jagung itu.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tinak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun 2017 telah menyita rumah dari tersangka sebagai penyedia benih,” kata Andrie W Setiawan, di ruang Penkum Kejati Lampung, Kamis 7 Mei 2021 sore.

Menurutnya, Penyitaan itu dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. “Saat ini belum ada penambahan tersangka baru,” kata Andrie.

Andrie W Setiawan mengatakan, perbuatan korupsi tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar. “Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Andrie bulan lalu.

Tiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

Awalnya, kasus ini berasal dari adanya program pemerintah melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia di tahun 2017. Pemerintah Provinsi Lampung kemudian melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura mengajukan proposal ke Dirjen Tanaman Pangan.

Dari pengajuan tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kementerian Pertanian mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan / dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60% dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40% dari nilai anggaran tersebut.

Atas pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 (dua) belas kontrak dalam 5 (lima) tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 (sembilan) jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp.15.000.000.000 yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 kg.

Hal ini  tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.“Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA.

Dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih). Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *