Bandar Lampung (SL)-Selain memeriksa Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa tujuh orang saksi dalam lanjutan perkara kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang juga adik kandung eks Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Pemeriksaan dilakukan KPK meminjam Gedung Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Rabu 5 Mei 2021.
Mereka yang diperiksa, ada nama Mantan Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan istri terpidana AIM, Endah Kartika Prajawati istri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampura Desyadi, dan Bendahara Dinas Perdagangan Syahroni. Kemudian ada A. Rozi (PNS) dan Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Saksi lainya, Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Lampung Utara Riduan, Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 di Dinas Perdagangan Lampung Utara Arli Yusran. “Betul ada pemeriksaan terhadap tujuh orang. Diantaranya Bachtiar Basri mantan Wakil Gubernur Lampung, A. Rozi (PNS) dan Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara,” kata Plt. Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Selain itu, kata Fikri, tada nama Riduan selaku Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Lampura. Lalu Arli Yusran selaku Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 di Dinas Perdagangan Lampura. “Lalu Endah Kartika Prajawati istri dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampura, dan Syahroni selaku Bendahara Dinas Perdagangan,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menggarap kasus lanjutan korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara (AIM). Penyidik KPK menetap adik kandung AIM, Akbar Tandaniria Mangkunegara (adik Bupati Lampung Utara). Penyidik KPK juga memeriksa saksi dengan meminjam Gedung BPK Lampung, Senin 3 Mei 2021.
Sementara Agung kini menjalani hukuman yang divonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR Pemkab Lampung Utara. Informasi sinarlampung.co menyebutkan, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan NomorLPP/13DIK.02.01/23/102020 tanggal 16 Oktober 2020, Penyidik KPK memanggil saksi Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampung Utara Helmi Jaya, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. (Red)
Tinggalkan Balasan