Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Tender Ulang Proyek Rp2,4 Miliar

Bandar Lampung (SL)-Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung menegaskan pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung dikarenakan para pendaftar dari 19 perusahaan tidak memenuhi syarat meski sudah ada penawaran.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung, Slamet Riyadi

“Benar ada 19 rekanan yang mendaftar tender, tersebut, tapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan (rekanan),” katanya.

Dalam proses tender, kata Selamet, ada tahapan-tahapan yang dilalui saat proses lelang online, rekanan juga bisa bertanya atau jika ada keluhan melalui tahap demi tahap sampai pembukaan dokumen penawaran. “Kami juga evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis, memang benar salah satu rekanan yang memasukkan penawaran harga di bawah harga, setelah kita evaluasi keduanya tidak memenuhi syarat, jadi kita tenderkan ulang,” kata Slamet, kepada sinarlampung.co, Jumat 7 Mei 2021.

Menurut Selamet, para rekanan di proyek ini tidak ada satupun rekanan yang memasukkan metode, rekanan itu harus menunjukkan pengalaman yang pernah dikerjakan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA).

“Namun mereka hanya mengklaim pernah mengerjakan pekerjaan. Kemudian ada persyaratan lain yang tidak sesuai, itu yang menggugurkan mereka,” kata Selamet.

Bahkan, jelas Selamet, selama lima hari masa sanggah, tidak ada peserta yang menyanggah, artinya secara hukum mereka dianggap setuju dilakukan tender ulang.

“Mungkin rekanan peserta tender kurang membaca dengan cermat tentang pembatalan pemenang proyek, termasuk pengumuman panitia. PAdahal disampaikan semua termasuk persyaratan apa yang harus disiapkan. Kita sudah sangat transparan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *