Hilang Keperawanan H-5 Lebaran Remaja Pagar Dewa Lapor Polisi

Lampung Barat (SL)-Tidak terima disetubuhi teman prianya saat diajak menginap di rumah orang tuanya, Ang (16) warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, melaporkan Tim (23) warga Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau, ke Polsek Sekincau, Lampung Barat. Medio 9 Mei 2021.

Korban mengaku awala diperdaya pelaku dengan diajak bermalam di rumahnya.  Korban sempat menolak karena malu dengan keduaorang tua pelaku dan tetangga. Namun pelaku meyakinkan bahwa sudah mendapat ijin kedua orang tuanya, dan diperbolehkan.

Kepada petugas, Ang menceritakan awalnya pada Minggu, 9 Mei 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Korban datang ke rumah Sri Sumarni di Kelurahan Sekincau, karena sudah janji akan bertemu dengan Tim. Setibanya di rumah Sri Sumarni, korban memberitahu Tim bahwa dirinya sudah berada di rumah itu.

Tak lama kemudian Tim datang menemui Ang. Sempat bincang bincang sebentar Tim mengajak Ang menginap di rumah pelaku. Korban saat itu menolak karena segan kepada keluarga dan tetangga pelaku Tim. Pelaku lalu berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa ia telah mendapat izin dari ibu pelaku. “Udah diizinin kok sama ibu,” ujar Ang dihadapan Polisi.

Korban pun akhirnya terpedaya. Mereka berdua lalu pergi ke rumah pelaku di Pekon Tigajaya Sekincau, Lampung Barat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Setibanya di rumah pelaku, korban sempat bertemu kedua orangtua Tim.

Sekira pukul 19.30 WIB, korban lalu pamit hendak istirahat duluan. “Aku tidur ya udah ngantuk,” kata Ang kepada Tim. Lalu pelaku mempersilakan korban untuk tidur lebih dulu. “Ya udah kamu tidur di kamar itu,” jawab Tim sambil menunjuk kamar yang sudah disediakan.

Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, korban terbangun karena pada saat itu ia merasa badan terhimpit. Dan melihatTim sudah berada di atas badannya. Korban lalu mendorong Tim namun berhasil ditahan dan Tim memegang tangan korban erat-erat sambil berkata “Udah diam!”

Korban baru sadar dan mendapati celana dalamnya sudah terlepas sebelah kaki kiri. “Mau ngapain?” tanya Korban. “Udah sekali ini aja ngelakuinnya,” paksa pelaku. “Saya takut hamil,” jawab korban yang masih berstatus pelajar. “Nggak, kalo hamil nanti saya tanggungjawab,” kata pelaku.

Akhirnya persetubuhan pun berlangsung malam itu. Keesokan harinya, Ang yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Sekincau. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Kapolsek, korban berinisial Ang (16), warga Pekon Sidomulyo, Pagardewa, melaporkan nasibnya ke Mapolsek karena telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial Tim (23), warga Pekon Tigajaya Sekincau.  “Korban masih di bawah umur sehingga kita juga harus menanganinya sesuai hukum yang mengatur tentang perlindungan anak,” ujar Kapolsek, Rabu 12 Mei 2021

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekincau, dipimpin Kapolsek Kompol Sukimanto, menjemput pelaku yang sudah diintai petugas sedang berada di rumahnya, pada Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku lalu diamankan pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru bercorak abu-abu, satu helai celana leging abu-abu, satu helai celana dalam ungu, satu helai kutang ungu, dan satu helai jilbab biru. Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *