Bandar Lampung (SL)-Belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Krimsus Polda Lampung atas kasusnya hingga jadi tersangka, Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit yang terkait korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribawono Rp147 miliar, mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Lampung, sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, di gelar Rabu 19 Mei 2021.
Dalam sidang praperadilan, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Engsit menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sesuai hukum, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk membatalkan status tersangka kliennyq Hengki alias Engsit. “Kami minta majelis hqkim meninjau penetapan tersangnya, dan majelis hakim membatalkan status tersangka oleh Polda Lampung,” kata Ahmad Handoko, usai persidangan, Rabu 19 Mei 2021.
Ahmad Handoko menjelaskan bahwa hal lain sebagai dasar gugatan prapradilan adalah belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau badan audit lainnya. Sehingga perkara ini belum bisa dikatakan menimbulkan kerugian negara. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena ruh dan substansi pasal itu adalah adanya kerugian negara. Sedangkan dalam perkara ini belum ada audit BPK, BPKP atau audit lembaga lain,” katanya.
Sehingga, lanjut Ahmad Handoko, pihaknya berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Polda Lampung ini tidak memenuhi pasal 184 KUHP. “Berdasarkan putusan MK, tahapan proses perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru ada penetapan tersangka. Lalu dalam perkara ini ada lima tersangka dan lima laporan polisi,” urainya.
Ahmad Handoko menjelaskan bahwa khusus klien kliennya berdasarkan laporan polisi nomor 490. Tapi kliennya belum pernah ada dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dalam perkaranya sendiri. “Meski pernah jadi saksi untuk perkara lain. Karena selain dua alat bukti harus diperiksa dulu tersangkanya. Selain itu, seharusnya Polda Lampung menunggu hasil audit BPK dulu sebelum menetapkan tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugian negara,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan