Korupsi PUPR Lampung Selatan KPK Tuntut Hermansyah 7 Tahun Dengan Uang Pengganti Rp5 Miliar Dan Syahroni 5 Tahun Denda Rp300 Juta

Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Syahroni dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan pengadilan Tipikor kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 19 Mei 2021.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara sah dan berdasarkan hukum melakukan tindak pidana dalam pasal 12 huruf UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana yang dakwaan pertama.

“Kepada terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar 50 juta selambat lambatnya setelah putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kan hukum tetap satu-satunya,” kata Taufiq Ibnugroho.

Taufiq Ibnugroho menjelaskan, terdakwa harus membayarkan uang pengganti tersebut dengan harta bendanya, jika dari harta bendanya masih tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama dua tahun.

Sementara kepada  terdakwa Syahroni, JPU KPK mengabulkan permohonan justice collaborator. JPU KPK Taufiq mengatakan, dikabulkan permohonan justice collaborator karena terdakwa bukan merupakan pelaku utama dan membantu mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. “Syahroni memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku lain sepeti Hermansyah Hamidi, jadi kita kabulkan justice collaborator Syahroni,” kata Taufiq

Seain tuntutan 5 tahun dan denda Rp300 juta, kepada terdakwa Syahroni, juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp303.600.000. “Jika tidak mampu mengembalikan hartanya disita, jika masih kurang maka diganti kurungan 6 bulan,” kata Taufiq Ibnugroho.

Terdakwa Syahroni telah terbukti sah dan berdasarkan hukum melakukan tindak pidana dalam pasal 12 huruf UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana yang dakwaan pertama.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa Hermasyah dan Syahroni meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pledoi (pembelaan,red). Sidang akan dilanjutkan 2 Juni 2021 dengan agenda pembelaan kuasa hukum dan pembelaan pribadi terdakwa. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *