Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bos SGC Purwati Lee dan Wagub Nunik

Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) menghadirkan Vice President PT Sugar Group Companies, Purwanti Lee, alias Nyonya Lee, dan Wakil Gubernur Lampung Chusnuia Chalim alias Nunik, untuk di hadirkan dalam sidang perkara kasus gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Majelis hakim di pimpin Hakim Ketua Efiyanto, dengan Hakim anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahrial Alamsyah, Edi Purbanus, sepakat mengabulkan permintaan Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Mustafa untuk menghadirkan sakis Ny Lee dan Nunik, termasuk dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, Perintah itu dituangkan dalam Surat keputusan Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk,

Dalam surat penetapkan majelis hakim itu menyebutkan dengan memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN pertanggal 9 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa: H. Mustafa. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 11 Februari 2021 tentang Hari Sidang. Surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 02/TUT.01/04/24/01/2021 tanggal 11 Januari 2021, dan berita Acara Sidang atas perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjelaskan majelis menimbang, bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak Penasihat Hukum Terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.

“Menimbang bahwa pada persidangan pihak penasihat hukum, beberapa kali memohon untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah didengar dan belum didengar dalam perkara ini. Dengan ini memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan lima saksi,” kata Efiyanto.

Kelima saksi itu yakni Wakil Gubernur Lampung Nunik, dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung. Kemudian Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga saksi yang belum pernah didengar yakni Vice President Sugar Group Company Purwanti Lee.

“Hal ini diperlukan untuk menerangkan kebuktian dan kepastian dalam hukum perkara terdapat Mustafa. Menetapkan sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis 27 Mei 2021, untuk memeriksa dan mengkonfrotir lima saksi,” ujar Efiyanto.

Selain itu, menimbang, bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut.

Kemudian, majelis juga menimbang bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4) KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

“Sidang berikutnya dalam perkara Terdakwa H. Mustafa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.00 WIB Selanjutnya, memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Saksi saksi tersebut,” katanya.

Efiyanto menambahkan bahwa majelis dalam menangani sidang perkara mantan Bupati Lamteng Mustafa sebagai terdakwa bersifat netral. “Kalau kami nanti pro kejaksa terus terlihat kami ini tidak netral, karena permintaan sudah tiga kali di minta oleh Penasehat hukum terdakwa Mustafa,” katanya.

Menanggapi putusan ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho sempat tidak sependapat dengan pemanggilan saksi lagi. Namun karena Ketua Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan, maka JPU KPK harus melaksanakan penetapan Majelis Hakim.

“Ketika ada penyampaian penasihat hukum terkait permohonan, kami sudah memberikan pendapatnya dan kami tidak sependapat. Namun saat ini kami akan melaksanakan sesuai dengan penetapan dari hakim dan waktunya satu pekan. Kami akan kirimkan surat panggilan secara sah dan patut,” kata Taufiq Ibnugroho.

Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus turut mengapresiasi adanya langkah dari majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi lagi. Ada pun tujuannya untuk membantu persidangan ini semakin terang benderang. Sidang kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis 20 Mei 2021.

Sidang dengan agenda dengan pemeriksaan terdakwa ditunda satu pekan, karena pihak kuasa hukum Mustafa meminta menghadirkan saksi lagi untuk dikonfrotir. Kuasa Hukum Mustafa yakni M. Yunus meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk menghadirkan kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar, hingga dua mantan politisi PKB. Hal ini untuk mengkonfirmasi uang Rp150 juta antara Nunik dan Slamet Anwar saling bertolak belakang.

Majelis Hakim kemudian menskor persidangan, membahas permohoan tersebut, yang diekmudian dsepakati dengan membuatkan surat penetapan pemanggilan saksi. Majelis Halim Efiyanto mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Mustafa tersebut.

MAKI Apresiasi Progresif Majelis Hakim

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung ketetapan majelis hakim yang mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi Ny Lee, Nunik, dan petinggi PKB Lampung dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. Karena itu akan membuat perkara menjadi terang benderang.

Ketua MAKI Bahkan Boyami berpendapat bahwa jika Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Petinggi PT SGC Purwanti Lee mangkir dalam panggilan tersebut, layak dijemput paksa. “Karena ini menjadikan hakim sangat progresif dan sangat diharapkan dalam menegakkan keadilan,” kata Boyamin Saiman, Jum’at 21 Mei 2021.

Menurut Boyami, hal ini menjadi sebuah terobosan hal yang boleh dilakukan. Hakim memeriksa keadilan dalam persidangan pidana dan itu adalah bagian dari materi dalam menggali semua persoalan. “Karena nanti hal itu akan berkaitan untuk memberatkan atau meringkan terdakwa, justru harus digali semua orang-orang yang disebut di dalam pengadilan layaknya, seharusnya di panggil,” katanya.

Boyani mengaku akan berusaha hadir dalam persidangan itu jika memang benar adanya penetapan tersebut. “Kita lihat apakah yang di panggil akan mau hadir atau tidak, jika tidak semestinya hakim memanggil ulang untuk yang kedua dan bila tidak hadir lagi di panggil dalam upaya paksa,” katanya.

Boyani atas nama MAKI mengapresiasi kinerja majelis hakim pengadilan negeri Tanjungkarang dalam memimpin kasus mantan Bupati Lampung Tengah yang telah menyeret nama pemberi mahar politik pada Pilgub 2018 lalu. “Saya sangat mengapresiasi kepada hakim ini, layak untuk mendapatkan apresiasi dan semestinya hakim-hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu mencontoh dari pengadilan Lampung. Karena di pengadilan Jakarta Pusat dirinya belum melihat hakim yang seprogresif ini,” katanya

Semestinya ,ini menjadi contoh juga di rol model untuk persidangan dalam menggali semua perkara terkait korupsi dan itu juga sangat di mungkinkan dalam KUHAP. “Karena hakim adalah yang memimpin persidangan dalam memutus nantinya, memang hakim harus punya keyakinan, berdasarkan bukti,” katanya.

Selain itu, ia berpendapat, jika berkaitan dengan saksi masih kurang dalam bukti, majelis dapat memanggil lagi saksi lainnya. Untuk mengungkap suatu perkara yang lebih jelas. “Bukti tersebut, ketika ada yang kurang meski di Gali lagi, di datangkan lagi ketika berbicara saksi,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *