Tanggamus (SL)-Pungut Saripudin Kepala Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, kabupaten Tanggamus mengundang PT Tri Purnama Putra pihak pengembang pembangunan badan jalan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi dengan pihak pemerintah Pekon dan warga masyarakat setempat,Kamis 20 Mei 2021.
Pasalnya, Masyarakat dan pemerintah pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus mempertanyakan keabsahan lahan seluas 30 hektar dan surat ijin dari pemerintah pekon maupun Pemda Tanggamus, tentang pembangunan badan jalan di area lahan tersebut.
Awalnya PT Tri Purnama Putra mengeklaim bahwa lahan 30 hektar tersebut sah miliknya karena sudah bersertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah saya total 30 hektar sesuai dengan sertipikat dan sebagian sudah dibangun perumahan Abdi negara seluas 3 hektar sisanya 27 hektar, merupakan lahan kosong,” ujar Asrani Merawi Direktur PT Tri Purnama Putra.
Menanggapi pernyataan hal itu, Idrus warga Kampung Baru langsung mengajukan beberapa pertanyaan. “Bagaimana proses peralihan PT Tri Purnama Putra mendapatkan sertifikat HGB dan dari pihak mana mendapatkannya, kami berasumsi bahwa lahan itu bagian dari HGU PT Tanggamus Indah nomor 4 tahun 1991 dengan peta lokasi no 12 dimana kontraknya berakhir pada 30 Desember 2020,” tegas Idrus.
Lanjut Idrus, pada tahun 2006 atas nama Setiawan Anta Wirya direktur PT Tanggamus Indah menguatkan tanah untuk PT Tri purnama putra sertifikat HGB nomor 89,, 90. 91 seluas 25 hektar.
“Lahan 30 hektar tersebut milik PT Tanggamus Indah yang diberikan ke Pemda, di tahun 1998, saya minta sama Pemda untuk pembangunan perumahan dengan pembayaran, pelepasannya di tandatangani oleh Yogi S Memet Mendagri pada saat itu, yang di usulkan Ahmad Saputra (Talen) Bupati Tanggamus, Karyono ketua DPRD, Suhaili Ramli kanwil provinsi Lampung. keluar sertifikat HGB tahun 2006. Sertifikat HGB no 89 seluas 10 hektar, Sertifikat HGB no 90 seluas 5 hektar, Sertifikat HGB no 91 seluas 10 hektar sementara yang 5 hektar lain belum bersertifikat masih dalam dokumen pelepasan ini,” jawab Aang sapaan akrab Asrani Merawi.
“Benar kontrak habis di tahun 2026 dan akan saya perpanjang, sebenarnya ini bisa dibuat atas nama pribadi tapi karena peruntukannya Sebagi perumahan maka HGB perusahaan,” tambahnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang hak dan kewajiban serta fungsi pemegang HGB, di ketahui PT Tri purnama putra tidak memiliki surat ijin dari pemeritahan pekon maupun Pemda, untuk AMDAL harus ada ijin dari dinas lingkungan hidup, untuk perijinan melalui dinas satu pintu, karena akan di gunakan untuk perumahan harus ijin dari dinas PUPR.
PT Tri Purnama Putra hanya memiliki surat ijin pada waktu penerimaan pelepasan dan peralihan untuk lahan 30 hektar ini bahkan sampai mendapatkan IMB.
Warga Pekon kampungbaru yang diwakili Idrus meyakini lahan seluas 30 hektar tersebut bukan milik Pemda Tanggamus berdasarkan pengakuan PT Tanggamus Indah pada tanggal 13-8-1986 junto tanggal 3-9-1989 jelas yang di peruntukan untuk Pemda hanya 17 hektar dari luasan lahan 917,60 hektar, tahun 2005 dikurangi lagi 5 hektar untuk Pemda ada peralihannya.
Sementara dilihat dari judul dokumen peralihan yang diterima oleh PT Tri Purnama Putra untuk lahan Seluas 30 hektar pembayaran hak ganti rugi pelepasan perumahan abdi negara. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan