Bandar Lampung (SL)-Polisi menetapkan 10 warga dari berbagai Desa di Kecamatan Candipuro, termasuk Kepala Desa Beringin, dan satu remaja di bawah umur, sebagai tersangka dalam insiden pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari KUHP, UU ITE hingga pasal kerumunan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kepada 10 orang tersangka, dari 14 warga yang di mintai keterangan. ”Sampai dengan hari ini Jumat 21 Mei 2021, Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro,” kata Pandra, Jumat 21 Mei 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara Kamis 20 Mei 2021 lalu, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,” kata Pandra.
Lanjutnya, Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan.
Pandra, menerangkan kepada 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” terang Pandra.
Sementara terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.
1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.
1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.
1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.
Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.
Batu batu yang di gunakan massa.
foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro.
Pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S.
“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat,” kata Pandra. (Jun)
Tinggalkan Balasan