Bandar Lampung (SL)-Sudah dua pekan lebih, Yi (16) pelajar SMA, yang tinggal di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus itu mendekam di penjara Rutan Polsek Talang Padang, Dia harus bercampur dengan penjahat lainnya. Yi, ditahan atas laporan Abdul Husen, ayah pacarnya Sf (15), dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur dan dugaan persetubuhan. Padahal, Yi sudah berkali kali memaksa Sf untuk diantar pulang, karena Yi mengaku trahuma kejadian tahun lalu, medio 12 Juni 2020.
Kini, sejak tanggal 21 Mei 2021, perkara Yi, sudah di kirim ke Cabjari Talang Padang, dan kembali diperpanjang Penahananya hinggal 25 Mei 2021, untuk proses hukum. “Ya sejak 8 Mei 2021 lalu, anak saya Yi ditahan di Polsek Talang Padang. Dalam Surat penahanan terhitung sejak 8 Mei-14 Mei 2021 di tempatkan di rutan Polsek. Tapi selama di Polsek kami belum juga terima perpanjangan penahanan. Baru ini di panggila Jaksa dapat surat perpanjangan. Dan kami bingung dengan kasus anak saya ini, tuduhannya macam macam, tapi anak saya juga dibawah umur, dan masa depannya sudah terancam rusak,” kata Kurdianto, petani, pekon Sinar Semendo, didampingi kerabatnya, yang datang ke kantor redaksi sinarlampung.co, Minggu 23 Mei 2021.
Selama itu, kata Kurdianto, diapun kesulitan menemui anaknya yang di sel, karena berbagai alasan pihak Polsek. Selama itu hanya satu kali pada lebaran 13 Mei 2021 dia bisa bertemu anaknya. “Kasus anaknya itu untuk kedua kalinya. Dulu malah anak saya ditahan tiga hari di Polsek karena di tuduh macam macam dengan pacarnya SF. Lalu damai bersama kedua orang mereka dan kami, di saksikan Kepala Pekon, dan kami harus cari hutangan untuk keluar biayaRp12 juta,” kata Kurdi.
Pada kejadian tahun lalu itu, Kurdianto dan keluarganya mengaku sempat geram dan kesal tapi karena menghormati proses hukum mereka diam. Keluarga kesal karena hanya Yi dan SF katanya berpacaran, kemudian diketahui lewat chat whatshaap. Lalu Yi diminta datang kerumah Sf memenuhi undangan keluarga pacarnya itu. Namun, sesampai di rumah SF, Yi justru di aniaya oleh keluarga SF, hingga YI sempat pingsan. Saat itu juga, Yi langsung dibawa keluarga SF ke Polsek Talang Padang.
“Selama 3 hari , YI di tahan pihak Polsek Talang Padang tanpa surat penahanan dan surat pemberitahuan dari pihak Polsek setempat. Tanggal 12 Juni 2020 lalu damai dengan surat perjanjian damai bermaterai di Mapolsek Talang Padang dan diketahui Kepala Pekon setempat. Uang damai Rp.7 Juta untuk orang tua SF, Rp5 Juta untuk Polsek yang diterima JP. anggota Polsek Talang Padang,” katanya.
Sejak peristiwa itu, YI dan SF putus hubungan dan hilang komunikasi. Kabarnya SF pindah sekolah dan mentap di Jawa. Entah bagaimana ceritanya, atau mungkin pulang kampung, Yi tiba tiba di hubungi SF, dan minta dijemput dengan alasan kabur dari rumah. “Cerita Yi, dia sudah ingatkan jangan lagi bertemua nanti orang tuanya marah. Dan Yi ingin mengantar SF pulang kerumanya, tapi SF tetap menolak.
Lalu, pada tanggal 7 Mei 2021 kemarin, Yi dan Sf sedang makan di depan Hotel Pelangi, Kota Agung. Tiba tiba mereka di sergap keluarga SF. “Anak saya Yi ditangkap pihak orang tua SF bersama kerabatnya di sebuah Rumah Makan depan Hotel Pelangi, Kota Agung. YI diperlakukan seperti penjahat, dengan tangan terikat di belakang dan di sunduti rokok yang kemudian di bawa ke Polsek Talang Padang,” urai Kurdi berkaca kaca.
Mereka yang menganiaya Yi dan membawanya ke Polsek Talang Padang, Ayahnya SF bernama Abdul Husen dan kawan-kawannya Warga Pekon Talang Padang, Dusun Sukamandi 2. “Cerita anak saya SF itu bertengkar dengan Neneknya, dan SF menghubungi YI untuk curhat. Saat itu, SF tidak mau pulang kerumahnya meski dipaksa, lalu Yi menitipkan SF di kediaman saudara Ale di Pekon Negeri Agung,” katanya.
Dua hari kemudian, SF mengajak YI pergi ke Taman Kota, Kecamatan Kota Agung, untuk membuang kejenuhan. Saat mereka sedang makan di Rumah Makan Masakan Padang, keluarga SF datang. “Kami bingung mereka berlaku kriminal dan menganiaya Yi, tapi kok tidak diproses. Mereka bukan petugas, petugas aja tidak boleh, Apalagi ada UU Perlindungan Anak, tapi saya orang kampung tidak mengerti prosedurnya. Saya ingin keadilan, juga demi masadepan anak saya,,” ungkap Kurdi. (jun/red)
Tinggalkan Balasan