Ketua Komisi II DPRD Kujungi Keluarga Warga Yang Ditahan Imbas Pembakaran Mapolsek Candi Puro

Lampung Selatan (SL)-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, mengunjungi keluarga para warga yang kini ditahan imbas pembakaran Mapolsek Candipuro.

Wahrul menemui belasan anggota keluarga yang sedang ditahan di Polres Lampung Selatan usai mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kecamatan di Desa Sidoharjo dan Sidomakmur, Kecamatan Way Panji, Minggu, 23 Mei 2021.

Dalam pertemuan, warga mengatakan kepada Wahrul, bahwa usai kejadian penahanan, tidak ada gerakan lebih lanjut untuk mengadvokasi. Tokoh masyarakat setempat Kiswoto mengatakan, para warga yang ditahan sesungguhnya bukan pelaku kriminalitas.

Bahwa kejadian pembakaran adalah sesuatu yang tidak diduga karena awalnya sekadar menyampaikan aspirasi agar Polsek Candipuro serius mengatasi pembegalan yang sering terjadi di wilayah ini.

Menanggapi curhatan warga, Wahrul mengatakan, dirinya menyerahkan kewenangan mengurus pendampingan ini kepada para pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Hukum WFS dan Rekan, dan akan melakukan langkah strategis untuk mengupayakan penangguhkan penahanan.

Kedatangannya, kata Wahrul sebagai bentuk perhatian kepada para warga yang kini ditahan imbas pembakaran Mapolsek Candipuro. Wahrul juga memberikan masukan kepada keluarga yang ditahan agar bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Semoga upaya hukum yang sedang dijalankan tim bisa diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah Swt. Terima kasih kepada Kapolda Lampung yang sudah memulangkan beberapa warga yang awalnya ikut ditahan usai pembakaran Mapolsek Candipuro,” Kata Wahrul.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro di Lampung Selatan bertambah. Total tersangka menjadi 13 orang.

“Jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.

Pandra mengatakan salah satu tersangka baru, EW, berperan sebagai pembakar gorden Polsek Candipuro. Tindakan EW itu disebut membuat api menyebar di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (gorden) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Candipuro,” tuturnya.

EW dijerat Pasal 170 KUHP. Dia juga ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Lampung Selatan. “Untuk tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan,” ucap Pandra.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka pembakaran gedung Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Sabtu 22 Mei 2021.

Sepuluh orang tersangka itu berinisial J, SA, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, DK, dan S alias J. Pandra mengatakan J dan SA juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Lampung Selatan. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *