Polisi Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong di Kemiling

Bandar Lampung (SL) – Tim Reskrim Polsek Kemiling membongkar jaringan bisnis jual beli motor bodong yang diduga kuat hasil kejahatan. Tim menggerebek rumah kontrakan di Jalan Marga, Gang Masjid, RT 06 Lk. 01 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, yang menjadi tempat penyimpanan sepeda motor.Di kontrakan tersebut polisi menangkap tiga orang.

“Pertama HS (30), warga Bandar Lampung. Kemudian DK (26), dan VK (27), keduanya warga Tanggamus,” ujar Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, Minggu, (23/05/2021).

Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, mengatakan, saat mendatangi kontrakan tersebut ada dua sepeda motor tidak memiliki surat-surat kendaraan. “Setelah ditanya ketiga orang di kontrakan itu tidak bisa menunjukkan surat kendaraan,” jelasr Iptu Irwansyah.

Kendaraan yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat dan Yamaha N Max warna hitam list hijau nopol A-5530- EQ tanpa surat surat. “Ada uang tunai Rp15 juta, empat unit HP, beberapa sparepat sepeda motor di duga hasil kejahatan C3. Termasuk duplikat KTP, satu orang memiliki tiga KTP,” paparnya.

Kapolsek menjelaskan  pihaknya menguatkan fungsi hunting reskrim dan preventif terutama patroli babinkambtibmas. Polisi mendapat informasi adanya warga yang mengontrak namun tiap malam sering terlihat sepeda motor keluar masuk kontrakan.

“Hal itu membuat warga setempat resah. Kemudian dari keterangan RT setempat diketahui HS yang mengontrak. HS tidak pernah lapor atau berkoordinasi dengan pihak RT. Lalu kami gerebek lokasi kontrakan saudara HS itu,” ujar Kapolsek.

HS, lanjut Kapolsek, diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. HS mengaku lebih dari 30 kali bertransaksi menjual sepeda motor. Pelaku berpindah-pindah ketika mengontrak sebuah rumah yang digunakannya menjadi tempat menampung motor curian.

“Saat ini para tersangka yang kami tangkap dari pengerebekan ini sudah kami serahkan ke Unit Ranmor Satrekrim Polresta Bandar Lampung. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga pengembangan dari perkara ini,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *