Mesuji (SL)-Poniman (45) pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Team Tekab 308 Polres Mesuji, Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka atas dasar Laporan polisi LP/B-173/VI/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT/ tanggal 04 Juni 2020.
Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu 03 Juni 2020 lalu di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Kasat membeberkan kronologi kejadian tersebut, saat itu korban bersama istrinya LESTARI sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, ia dibuntuti oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, kemudian korban dihadang oleh pelaku.
“Setelah itu istrinya ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang di bonceng sambil ditodong senjata api, Kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah patok kayu. Dan korban teriak kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut team Tekab 308 Sat reskrim polres mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian Minggu 23/ Mei 2021 sekira pukul 22.30 wib dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti jaya kecamatan mesuji kabupaten OKI Sum-Sel,
“Saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, kemudian team tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka di bagian kaki kanan,” kata Riki.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2 buah kayu patok dengan panjang sekitar 30cm.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas tindakan tersangka akan di jerat dengan pasal 365 KUHP,” tutup Riki (AAN.S)
Tinggalkan Balasan