Pembangunan Badan Jalan Yang Dikerjakan PT Tri Purnama Putra Tak Miliki Izin?

Tanggamus (SL)-Pembangunan badan jalan yang dikerjakan oleh PT. Tri Purnama Putra yang telah berjalan selama dua bulan di Pekon Kampung Baru rupanya tidak memiliki izin dari Dinas satu pintu dan Dinas Likungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Asep, Kabid Perizinan DLH Kabupaten Tanggamus enggan memberikan jawaban. “Coba ke bagian pengaduan, soalnya saya mau rapat,” kata Asep, Senin 24 Mei 2021.

Saat ditemui Purwanto, Kasi pengaduan kepada Sinarlampung.co mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti jika tidak ada laporan yang masuk.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pekon kampung baru untuk memastikan dampak yang sebenarnya, kami hanya sebatas pembinaan hanya menyarankan untuk membuat ijin dan tidak dapat memberikan sangsi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Terpisah, Jonsen Vanesa Plt. Kepala Dinas Satu Pintu yang juga sebagai Asisten II Pemkab Tanggamus mengatakan,  pihaknya baru mengetahui kegiatan PT Tri Purnama Putra setelah adanya pemberitaan. “Kami baru tahu adanya kegiatan PT tersebut hari ini, coba nanti saya akan kan dengan Kabid perizinan, maaf saya ada panggilan,” kata Jonsen Vanesa, diruangan kerjanya Selasa 25 Mei 2021.

Diketahui, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan. PT Tri purnama putra mengklaim hanya memiliki Eijin dari birokrasi terdahulu dikatakan Asrani merawi (Aang) perwakilan dari PT Tri purnama putra di balai Pekon kampung baru. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *