Usut Penipuan Fee Proyek Rp1,25 miliar Polda Lampung Bidik Ketua PKK dan Kakak Ipar Bupati Lampung Selatan

Bandar Lampung (SL)-Ketua PKK Lampung Selatan Winarni dan Kakak kandungnya, diduga terlibat terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,25 miliar atas janji mendapatkan salah satu proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Polda Lampung telah memanggil Winarni setelah memeriksa Rizal Setiawan serta dua orang dekat Bupati, Edwin Firdaus.

Baca: Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

Informasi di Polda Lampung menyebutkan Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memanggil Rizal Setiawan, serta beberapa saksi termasuk Winarni. Namun Winarni belum menghadiri panggilan Polda Lampung. “Soal itu tanya pak dir ajalah mas, nanti kita kesalahan,” kata seorang Perwira Krimum Polda Lampung.

Terlapor Rizal Setiawan serta Edwin telah menjalani pemeriksaan masih sebagai saksi pada akhir Maret 2021, Kemudian pada awal Mei 2021, dalam informasi tentang perkembangan kasus tersebut tentang adanya pemanggilan Istri Bupati Lampung Selatan yakni Winarni serta kakak ipar Bupati Lampung Selatan yang dikatakan oleh saksi dan terlapor bahwa keduanya menyimpan uang tersebut.

Kemudian pada awal Mei 2021, kembali mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus tersebut tentang adanya pemanggilan Istri Bupati Lampung Selatan yakni Winarni serta kakak ipar Bupati Lampung Selatan yang dikatakan oleh terlapor Antonius bahwa keduanya menyimpan uang tersebut.

Kasus itu bermula Laporan korban bernama Antonius, yang melalui Rizal Setiawan dijanjikan proyek, dengan yang dimana dalam perjalanan Rizal telah menyerahkan uang Rp1,25 kepada Edwin serta Firdaus.  Belum ada keterangan resmi dari Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad terkait perkembangan kasus yang melibatkan orang penting id Lampung Selatan tersebut. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *