Diduga Tiga Oknum Anggota DPRD Banten Nikmati Hasil Korupsi Dana Hibah Dan Gunakan Untuk Pencalonan

Banten (SL)-Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten diduga kuat terlibat dan ikut menikmati uang hasil korupsi pondok pesantren tahun anggaran 2018 lalu.

Selain ikut menikmati aliran dana korupsi, ketiga oknum anggota DPRD itu juga memanfaatkan bantuan dana hibah tersebut untuk kepentingan pencalonan menjadi anggota Legislatif.

Hal ini diungkapkan oleh penggiat anti korupsi Banten, Uday Suhada dalam diskusi publik forum lintas batas, dengan tema Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes di Serang, Rabu 26 Mei 2021.

“Setidaknya ada tiga nama anggota DPRD Banten yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah ponpes untuk kampanye pileg. Ketiganya dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang, Ada indikasi aliran dana hibau mengalir sampai jauh ke mereka. Tentu ini menjadi kewenangan pak Asep (Kajati) dan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran,” ujar Uday di hadapan peserta diskusi yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana.

Namun Uday belum mau merilis inisial anggota DPRD yang terlibat tersebut. “Tunggu tanggal mainnya,” ujar Uday.

Menurut Uday, keterlibatan ketiga oknum anggota DPRD Banten dalam pusaran korupsi dana ponpes tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah pengurus pondok pesanteren di lapangan. ”Saya hanya mendapatkan informasi di lapangan, silakan Kejaksaan menelusurinya,” cetusnya.

Uday juga mengaku heran, tidak adanya kontrol dari Komisi V DPRD Banten sebagai mitra kerja Biro Kesra dalam pengawasan dan penyaluran dana hibah tersebut. ”Anehnya, malah ada anggota dewan yang mengusulkan dilakukannya audit investigasi oleh BPK terhadap penyaluran dana hibah. Padahal, kasus tersebut kini sedang ditangani oleh kejaksaan,” tutur Uday. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *