Bandar Lampung (SL)-Meski kalah praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi Proyek jalan Ir Sutami-Sribawono Rp143 miliar. Penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Lampung kembali menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka, Jum’at 28 Mei 2021.
Baca: Polda Lampung Kalah Praperadilan Hakim Perintahkan Penetapan Tersangka Engsit Dicabut
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, mengatakan, diterimanya praperadilan Engsit tidak berpengaruh sedikitpun terhadap penyidikan kasus korupsi yang ditangani Krimsus Polda Lampung, baik dari sisi substansi maupun sisi lainnya.
“Putusan tersebut hanya menunda sementara waktu. Statusnya tersangka akan dikembalikan. Tidak hilang itu kerugian negara. Engsit harus kembalikan dan tak boleh kurang seperak pun,” kata Mestron Siboro, melalui telepon, Jumat, 28 Mei 2021.
Menurut Mstron, Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera kembali menetapkan Engsit sebagai tersangka korupsi meski gugatan praperadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dengan hakim tunggal Jhony Butar-Butar.
Menurutnya, proses penyidikan tidak ada yang kurang atau salah. Semua sudah sesuai dengan prosedur. Penyidik tidak akan melemah sedikit pun usai putusan praperadilan keluar. Polda Lampung segera mengeluarkan kembali surat perintah (sprint) penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Engsit.
“Kalau hakim berwenang di meja hijau, maka kami juga punya wewenang di ranah kami. Kami akan tetapkan Engsit dengan segera. Gugatan Engsit diterima hakim, tidak menggugurkan apa pun dalam penyidikan perkaranya. Yang jelas, kerugian negara harus dikembalikan Engsit melalui perkara tipikor ini,” tegasnya.
Menanggapi wacana tersebut, Kuasa Hukum Engsit Ahmad Handoko, menyatakan Polda tidak serta merta bisa langsung menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka. Karena Polda harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan harus benar-benar ada kerugian jika ingin kembali menetapkan Engsit sebagai tersangka. Argumentasi tersebut mengacu pada putusan praperadilan kemarin. “Saya yakin polda taat putusan pengadilan, dan menunggu audit BPK RI dulu,” kata Handoko, Jumat, 28 Mei 2021. (Red)
Tinggalkan Balasan