Ketua GML Ganti Bendera Merah Putih Milik Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran Yang Lusuh Dan Sobek,

Pesawaran (SL)-Rudi Asfari AS, Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) bersama jajaran anggota Ormas GML DPD Kabupaten Pesawaran mengganti bendera Merah Putih yang telah usang dan robek milik Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran dengan Bendera Merah Putih yang baru di halaman kantor setempat, Kamis 27 Mei 2021.

Menurut Rudi, Bendera Merah putih merupakan simbol negara dan juga  sebagai tanda penghormatan terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada

Ketua Ormas GML DPD kabupaten Pesawaran Rudi Asfari As kepada awak media Sinarlampung.co mengatakan, bahwa dirinya dan beberapa anggota Ormas GML lainya melakukan penggantian terhadap bendera sang Merah Putih milik Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran yang telah robek dan usang.

“Sudah jelas pihak dinas tidak menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk penghormatan kita terhadap Bendera Sang Merah Putih sebagai Bendera pusaka Negara Republik Indonesia,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, Bendera milik Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran di anggap sudah tak layak lagi di pakai karna sudah sobek dan usang.

Dirinya dan beberapa jajaran anggota GML Berharap kepada semua instansi Pemerintah baik Dinas Pemerintahan, perkantoran Kecamatan dan kantor Desa bahkan sampai ke sekolahan agar memperhatikan kondisi Bendera Sang Merah Putih.

“Karna itu sebagai bentuk penghargaan, serta penghormatan kita terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita Cintai ini terlebih-lebih para Pahlawan kita yang telah gugur di medan perang dan berkorban jiwa dan raga serta harta bendanya untuk Kemerdekaan demi Berkibarnya Bendera Sang Merah Putih tersebut,” tambahnya.

“Saya berharap kepada semua Dinas-Dinas yang ada di Kabupaten Pesawaran baik itu kantor kecamatan , kantor Desa Serta Sekolah-Sekolah agar memperhatikan Benderanya . Karna Nenek Moyang kita sudah berkorban jiwa raga mereka serta harta benda mereka untuk kemerdekaan dan mengibarkan Bendera Sang Merah Putih,” harapnya.

Faktanya, lanjut Rudi, sampai saat ini masih saja di temukan di lapangan baik di kantor dinas ataupun kantor-kantor yang lain yang masih memasang bendera yang robek seakan tidak memperhatikan dan tidak peduli bahkan di anggap seolah tidak penting Padahal sudah jelas dalam undang-undang, Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Dalam hal ini saya sebagai ketua Ormas GML Akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib penegak hukum karna kami hanya sebagai Sosial Kontrol dan apa yang kami lakukan bersama anggota Ormas GML Pesawaran tersebut akan menjadi peringatan terhadap Kantor Dinas yang lain nya,agar memasang bendera yang bagu,” tegasnya.

Sementara itu,  Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran belum dapat di komfirmasi dan memberikan keterangan apapun. “Kami sudah ijin dengan Pak Anton selaku petugas penjaga Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Mahmudin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *