Bali (SL)-Diduga dalam kondisi mabuk lalu terlibat cekcok saat karaoke bareng, oknum anggota Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ae, terlibat penganiayaan terhadap teman kencannya seorang pemandu lagu (PL), Ya (23), di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 malam.
Akibat penganiayaan itu, wanita berambut pirang ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya. Korban ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh. Kejadian ini berlangsung heboh di halaman tengah di dekat restoran Grahadi, bahkan jadi tontonan pengunjung.
Dilangsir radarbali.id, informasi dilokasi kejadian menyebutkan antara Ya dan Ae, sudah saling kenal. Wanita yang memang pemandu lagu yang bertugas menemani tamu-tamu karaoke ini justru dijemput oleh Iptu Am di indekosnya kawasan Denpasar menggunakan mobil sekitar pukul 15.30, lalu menuju lokasi karaoke.
Sesampainya di tempat hiburan ini, keduanya masuk ke room B3. Mereka kemudian menikmati malam dengan sajian makanan, minuman sambil karaoke. Tak berselang lama di room itu, dan entah mengapa, Iptu Am beserta kurang lebih tiga orang rekannya yang juga oknum anggota polisi, meminta pindah ke room 25.
Namun, sekitar pukul 19.30 diduga karena salah paham, Iptu Ae, keluar dari room. Kemudian, tak jauh dari restoran itu, Iptu Ae yang sedang mengendarai mobil diadang YA. “Saat Iptu Am turun dari mobil, YA lalu ditampar, didorong dan ditendak olek pelaku yang diduga terpengaruh alkohol,” jelas sumber di karaoke itu.
Setelah menganiaya YA, Ae kemudian kembali masuk ke mobil, untuk pergi. Namun saat baru saja masuk ke dalam mobil, Iptu Am kembali turun, karena YA melempari mobilnya menggunakan HP. “Dua kali dianiaya, katanya. Mengetahui mobilnya dilempar, A turun lalu mendorong wanita itu. YA yang terjatuh justru disepak lagi. Peristiwa itu menjadi tontonan, baik sejumlah tamu, LC,” katanya.
Aksi oknum polisi tersebut lalu dilerai oleh sekuriti dan mami yang bertugas malam itu. “Setelah dilerai, A lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” katanya.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan oknum anggota Satreskrim Polresta Denpasar yang diduga menganiaya seorang pemandu lagu atau cewek karaoke Grahadi Bali akan dirproses kasusnya secara profesional.
Ditegaskannya, bahwa oknum polisi bernama Iptu AE itu akan diproses sesuai dengan aturan kepolisian yang berlaku. “Pada prinsipnya ini oknum. Kami punya aturan, apabila ada oknum yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolda saat di kampus Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu 29 Mei 2021.
Jendral bintang dua ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti berbuat salah. “Prinsip kami tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah. Jadi percayalah pada kami secara internal kami akan akuntabel dan transparan dalam prosesnya,” tandasnya.
Lanjut dia, kasus ini sedang ditangani oleh pihak Provos untuk memeriksa oknum anggota tersebut. “Sekarang dalam pemeriksaan provos,” ujarnya singkat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan adanya kejadian itu terjadi pada Selasa 25 Mei 2021 malam. Syamsi mengatakan jika Iptu Am saat ini sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). “Anggota Polri sudah jelas dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam,” katanya.
“Kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya. Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi itu karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” kata Syamsi.
Syamsi menegaskan jika nantinya hasil pemeriksaan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi. “Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan