Bengkulu (SL)-Korupsi anggaran rutin, seorang juru bayar atau Bendahara Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah, di tahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan dan serah terima berkas perkara dan barang bukti (P21) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis 27 Mei 2021.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan Bripka Bambang Rudiansyah. Oknum polisi yang dulunya menempati posisi bendahara Polres Lebong ini ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari hingga Juli 2020 senilai Rp3 miliar lebih.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selama kurang lebih 4 jam serta memeriksa kelengkapan berkas dan barang bukti pada pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Tahap II sudah kita terima. Berkas, dokumen serta barang bukti sudah dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya yang bersangkutan kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Mapolda Bengkulu,” kata Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi didampingi Kajari Lebong, Arif Indra
Bripka Bambang kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Bambang Rudiansyah, dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan. Bambang ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Polres Lebong tahun 2020.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat kerugian negara mencapai Rp3 miliar rupiah. Modus yang dilakukan oknum anggota Polri itu dengan memalsukan dan menggelapkan dokumen anggaran Polres Lebong.
Saat proses penyidikan, tersangka Bambang Rudiansyah diketahui menitipkan uang sebesar 137 juta rupiah dan satu unit sepeda motor sebagai pengganti kerugian Negara. Selain terancam dipecat dari Institusi Polri, tersangka Bripka Bambang Rudiansyah dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan