Pasal Hutang Kosmetik Rp100 Ribu Anggota Dewan Polisikan Tetannganya, Pelapor Pernah Kasus Dengan PL Pringsewu Tahun 2017

Pesawaran (SL)-Pasal hutang kosmetik Rp100 ribu, anggota DPRD Pesawaran Partai Demokrat Bumairo bersama istrinya Ny Beti, melaporkan seorang ibu rumah tangga, Hasiah, warga Desa Suka Marga, Kecamatan Gedung Tataan, ke Polres Pesawaran. Namun laporan tersebut justru soal tuduhan penganiayaandan pengeroyokan anak di bawah umur. Hasiah diminta keterangan Unit PPA Reskrim Pesawaran, Sabtu 29 Mei 2021.

Dalam laporan Polisi LP/B-370/V/2021/SPKT tanggal 19 Mei 2021, Hasiah di laporankan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur, yang terjadi di rumah korban, Perum KaryaDalem Cluster, Dusun Suka Marga, Desa Gedung Tataan, Rabu 19 Mei 2021 siang pukul 13.00.

Bumairo, yang dikonfirmasi sinarlampung.co, terkait laporan tersebut, enggan memberikan keterangan. Dia menyarankan wartawan untuk menanyakan informasi dan kronologisnya ke Polres Pesawaran, di Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran.

“Dinda inihadir sebagai jurnalis media yang ingin mencari dan menggali berita atas sebuat peristiwa untuk dirilis menjadi sebuah berita aau sebagai apa?. Kalau mau mencari dan menggali informasi atau kronologis yang dinda maksud, maka Dinda bisa langsung ke penyidik Polres Pesawaran di Unit PPA,” katanya melalui pesan whatshapp,

“Karena kronologis peristiwa tentunya telah disampaikan oleh pelapor secara lengkap detail di BAP baik itu dari korban selalu pelapor juga saksi. Jadi Mohon maaf dinda saya tidak bisa memberikan keterangan lebih,” katanya.

Sementara Haisah, terlapor kepada sinarlampung.co membenarkan dirinya di mintai keterangan di Polres Pesawaran, sesuai jadwal panggilan diminta datang Sabtu 29 Mei 2021 pagi. Haisah mengaku kaget dengan tuduhan tersebut, karena dirinya merasa tidak pernah melakukan penganiayaan apalagi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang dimaksud tersebut adalah anak pembantu kedua terlapor yang masih SMP.

“Memang saya pernah datan ke rumah Beti, untuk meluruskan kabar, yang katanya saya memarahi anak pembantunya saat datang kerumah menagih hutang Rp100 ribu. Saya tanya ke anak itu, kenapa yang dilaporkan ke majikannya berbeda, katanya saya memarahi anak itu. Dan anak itu juga sudah jelaskan tidak ada dirinya melaporkan hal hal itu kepada majikannya,” kata Haisah.

Menurut Haisah, dia datang kesana (rumah Bumairo dan Beti,red) karena, Beti memaki-maki dirinya melalui pesan whatshaap, dan menuduh saya memarahi anak pembantunya yang datang kerumah menagih hutang itu,” katanya sambil menunjukkan bukti bukti chat makian di WA.

Haisah yang memang bersuara lantang itu menceritakan sekitar dua bulan lalu, sebelum puasa, dia sedang berkunjung di rumah rekannya. Saat itu, Bety istri Bumairo datang menawarkan cream kosmetik. “Saya sudah bilang tidak punya uang buat beli cream itu. Tapi dipaksa paksa, dan bisa hutang,” katanya.

Lalu, Haisah ambil satu set harga Rp100 ribu. Dan saat itu, Haisan sudah pesan jangan di kejar kejar bayar, pokoknya jika ada uang pasti langsung di bayar. “Namun belum sampe sebulan, sudah dua kali mengutus orang menagih kerumah. Dan terakhir saat puasa mengutus anak pembantunya yang masih smp menagih kerumah. Saat itu saya sedang ditempat hajatan, jadi saya pesankan ke anak itu, nanti saja setelah lebaran. Sekarang belum ada uang, dan sesuai janji hutang sudah saya lunasi,” katanya.

Aniaya PL Karena Nolak Diajak ML?

Sementara, dari data sinarlampung.co, medio Januari 2017, Bumairo, yang saat itu menjadi anggota DPRD Pesawaran dari Partai Gerindra, pernah terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pemandu lagu (PL) King Karaoke Pringsewu, bersama rekannya. Selain di laporkan ke Polisi, kasusnya juga ditangani Badan Kehoramatan DPRD Pesawaran.

Kedua korban saat bersama ketua BK Pesawaran, tahun 2017 lalu,

Waktu itu, Bumairo dilaporkan oleh dua orang PL dengan dugaan penganiayaan setelah ditolak ajakaa untuk melakukan making love (ML) saat menikmati hiburan malam di King Karaoke Pringsewu.

Korban, dua PL King Karaoke Jalan Andi Gholib Pringsewu itu Qorinata Paramita (19) warga Tanah Miring, Kota Bumi Lampung Utara didampingi Nita Syefira (19) warga Palas Bangunan Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Keduanya mengaku menjadi korban pelecehan dan penganiayaan.

“Kejadiannya Rabu 11 Januari 2021 malam Kamis sekitar jam 23.30 WIB. Dateng Bumairo bersama lima orang temannya. Kemudian masuk room, langsung duduk dan minta saya bersama Qori untuk menemaninya bernyanyi. Lalu, Bumairo memberi saya uang dua ratus ribu sambil mengatakan jangan minta uang kepada teman yang diajaknya. Lalu memesan minuman bir dan vigour, dan kita semua minum,” kata Qori, diruang Komisi III DPRD Pesawaran Jumat 13 Januari 2017.

Saat itu, kata dia, Bumairo juga sempat memaksanya untuk terus meminum minuman keras hingga mabok. “Saat itu, Bumairo mencekoki dengan minuman keras sampai kami agak mabok. Kemudian saya ke kamar mandi, disitulah saya dipaksa ML tapi saya menolak,” cerita dia.

Kemudian, lanjutnya, karena kesal menolak diajak ML lalu Bumairo bersama temannya memegang kuat pergelangan tangan saya hingga memar biru (sambil menunjukan luka memar ditangan kirinya) dan menggigit punggung sebelah kiri lalu menggigit paha atas sebelah kanan.

“Karena saya menolak ML, mereka kesal. Tangan saya dipegang kuat sampai memar,lalu menyundut lengan saya dengan rokok sampai tiga kali dan menggigit punggung sebelah kiri lalu menggigit paha atas sebelah kanan saya,” urainya.

Kedatangan dua PL tersebut ditemani saksi Frengki Marbun (23) warga Pringsewu yang saat kejadian menjadi sasaran Bumairo bersama rekan. Diruang komisi III, mereka ditemui Ketua Komisi I Susi Gustina dari Partai PPP.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran Devi Sahara mengatakan, untuk laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan dari Partai Gerindra, Bumairo, pihaknya sudah menemui korban dan masih menunggu proses selanjutnya.

Namun, kepada Bumairo yang diduga sebagai pelaku, secara resmi belum memanggilnya. “Kalau dua orang korban kemarin sudah saya terima dan didengar keterangannya. Kami juga sudah memintanya untuk membuktikan apakah benar atau tidak perbuatan tersebut, ” kata Devita, Senin 16 Januari 2017.

Perbuatan tersebut, terang dia, harus dibuktikan baik dengan hasil visum dan laporan kepolisian bahkan kalau bisa dilengkapi dengan rekaman CCTV. “Kami sudah meminta kepada dua orang kemarin untuk melengkapinya dengan laporan kepolisian dan hasil visum bahkan kalau ada rekaman CCTVnya, ” terang dia.

Menurutnya, selaku Badan Kehormatan pihaknya terus memprosesnya. Namun demikian tidak bisa memberikan keterangan salah atau benar. Karena, dari BK hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. “Terkait permasalahan tersebut, BK terus memprosesnya jika sudah ada surat pernyataan dari partai dimana dia bernaung. Selain itu, BK juga hanya bisa memberikan rekomendasi saja, ” ujar Devita usai rapat di Komisi IV.

Tapi, imbuhnya, dua orang tersebut informasinya sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. “Kalau tidak salah, kemarin dua orang tersebut sudah melakukan visum et repertum dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian,” katanya. (mahmudin/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *