PPK dan Dua Rekanan Ditahan Kejati Bidik Kadis Kesehatan Banten Terkait Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 miliar

Banten (SL)-Penyidik Kejati memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten, yang merugikan negara senilai Rp1,8 miliar dari nilai proyek Rp3,3 miliar, pasca penahan tiga tersangka sebelumnya, Pihak PT RAM Agus Suradi Nata (ASN) dan Wahyudin Firdaun (WF), dan PPK Leni Susanti (LS).

Ati diperiksa sejak pagi dan baru meninggalkan di Gedung Kejati Banten, Kamis 27 Mei 2021  sekitar pukul 18.30 WIB. Namun Ati tidak memberikan komentar sedikitpun terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan masker tersebut. Ati yang mengenakan pakaian serba ungu, dengan krudung dan celana putih itu, memilih bungkam dan meninggalkan awak media dengan langsung menaiki mobil Pajero Spor Hitam D-1305-HFX.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana membenarkan bahwa Ati telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Banten. “Diminta keterangan, diperiksa oleh penyidik nanti akan segera disimpulkan. Kemudian kami akan dalami lagi untuk pengembangan sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” kata Asep Nana Mulyana, Jumat 28 Mei 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka, dan menjebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis. Proyek pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 itu senilai Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker. Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. “Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF (pihak swasta) dan LS (PPK) dalam pengadaan masker KN95,” kata Asep Nana Mulyana Kamis 27 Mei 2021.

Alasan penahanan tiga tersangka, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. “Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang,” kata Asep.

Menurut Asep, penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif terhadap saksi dan alat bukti. “Penyidik menyimpulkan bahwa dalam kegiatan pengadaan masker medis terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek atau kegiatan Rp 3,3 miliar,” tegasnya.Adapun anggaran pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten senilai Rp 3,3 miliar itu bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020. (Suryadi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *