Lampung Tengah (SL) – Warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah berinisial MH diduga kebal hukum. Pasalnya sudah bertahun tahun menjalankan usaha menjadi penimbun gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan tidak memasang plang sebagai agen resmi.
Hasil dari pantauan media ini di lapangan, selain dari penimbun Gas LPG 3 Kg bersubsidi, rumahnya di jadikan tempat penampungan minyak ilegal. Hal ini di ungkapkan oleh warga kampung setempat yang enggan namanya di publikasikan.
“Ya pak pak Muhadirin itu dah sejak lama jadi agen LPG, bahkan sering juga menjual LPG ke luar Kampung ini,” kata dia, Selasa (01/06/2021).
“Abang -abang pasti dah tau gambarannya, saya sudah pernah bahas masalah ini di forum balai kampung, tapi ya hasilnya nihil,” kata Kakam Goras Jaya Budi saat ditemui di kediamannya.
Disinggung masalah izin sebagai penampung gas LPG, Kakam enggan berkomentar.
“Ya silahkan abang tanyakan langsung kemungkinan ada izinnya, kalau tidak bagaiman dia mendapat pasokan begitu banyak,” tegas Budi.
Hal senada disampaikan warga sekitar yang sering mengeluhkan sering kali terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg.
“Mungkin karena dia juga tidak hanya melayani warga kampung sini saja keluhnya,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini di terbitkan media ini sudah menyambangi rumah Muhadirin tapi tidak pernah bertemu, dan jika ternyata pak muhadirin tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai agen resmi, media ini akan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (Amuri)
Tinggalkan Balasan