Subdit 2 Narkoba Polda Lampung Gulung Pengedar Sabu di Desa Jabung

Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Lampung, dipimpin Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Lampung AKBP Radius menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu di wilayah Desa Jabung, Rabu, tgl 2 Juni 2021 sekira pukul 18.45 Wib.

TIM menangkap Hendra Kusuma (42), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan barang bukti, berupa lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6, 550 juta rupiah.

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius Utama mengatakan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira jam 18.45 Wib di Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Tim Opsnal Subdit 2  Dit Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama Hendra Kusuma diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan ditemukan lima plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp6,5 juta  hasil penjualan shabu,” kata Radius.

Selanjutnya, kata Radius pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *