Bebaskan Pelaku C3 Korban Protes dan Akan Laporkan Polsek Bandar Sribhawono ke Propam

Lampung Timur (SL)-Tak terima tersangka di tangguhkan polisi, Vito Rendi Saputra, Warga Desa Braja Caka, Way Jepara, Lampung Timur korban aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Lampung Timur ke Propam Polda Lampung.

Vito Rendi Saputra, mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh pihak Polsek yang membebaskan pelaku kejahatan begal yang dialaminya pada 16 Mei 2021 lalu, dengan bukti Laporan korban tertuang dalam surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: STPL/127-B/V/2021 POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM/SEK BANDAR.

Saat itu, kata Vito, dia bersama dua rekannya sedang berkunjung ke rumah temannya di Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditodong oleh 3 orang pelaku yang hendak merampas HP dan Uangnya.

Vito sempat dipukul dan di ancam menggunakan badik untuk menyerahkan Handphone, uang dan Atmnya, namun korban sempat teriak, sehingga warga berdatangan, dan satu pelaku tertangkap.

”Saya teriak dan minta tolong ke warga. Mereka terkepung tapi satu orang pelaku berikut sepeda motornya bisa ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono,” kata Vito 2 Juni 2021.

Namun Vito mengaku aneh, pasalnya setelah Pelaku diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono, justru dibebaskan. “Kata pak kanit ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana Pak Haji Muhsinin,” ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Aryadi saat hendak di konfirmasi terkait pembebasan pelaku begal tersebut menolak dan keberatan memberikan keterangan.

Namun Ariyadi membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi. Dia juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga pelaku di tangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian. ”Setelah diperiksa dan digelar perkara pelaku cuma terlibat pasal 55,″ ujarnya sambil menjelaskan kronologis kejadian di TKP.

Menurut Ariyadi, kebijakan yang diambilnya bersama Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Suarman tersebut bukan berarti ditangguhkan, ”Ini karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana, Kecamatan Melinting, dan kapanpun ditelepon pelaku ini siap dating,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *