Kota Metro (SL)-Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 10 Kota Metro, dan bendahara aktif di jembloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, terkait perkara korupsi anggaran proyek rehab seolah tahun 2017 senilai Rp450 juta, dengan kerugian negara senilai Rp223 juta, Kamis 3 Juni 2021.
Oknum mantan Kepala Sekolah S (57), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, dan Bendahara AB (51), warga Jalan Kerang No. 52, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, ditahan setelah menjalani pemeriksaan, dan dititipkan di Lapas kelas IIA Kota Metro.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017 itu sesaat setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polres setempat.
“Keduanya masing-masing berinisial S (57), warga Jalan Jend. Sudirman RT 031 RW 007 Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat yang berstatus mantan Kepsek dan AB (51), warga Jalan Kerang No. 52, RT 019 RW 008 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur yang berstatus sebagai bendahara,” ungkapnya.
Menurut Rio kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro di tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp450 juta, dengan kerugian Negara Rp223 juta.
Penyidik, kata Rio kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Lapas kelas IIA Kota Metro. “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021,” katanya.
Sementara Darmanto, Kuasa hukum AB, mengatakan bahwa peran AB dalam dugaan korupsi tersebut hanya mengikuti perintah S saat menjabat sebagai Kepala Sekolah. “Saya mendampingi saudara berinisial AB bendahara SMPN 10. Kalau si AB itu hanya menjalankan perintah atasannya saja. Jadi dia sebagai bendahara, pembelanjaan itu kwitansinya ada semua,” ucapnya.
Menurut Darmanto pihaknya akan berupaya melakukan penangguhan terhadap AB bendahara SMPN 10 Metro, yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pension.
“AB sendiri saat ini sedang proses mengajukan pensiun, dia masih di sekolah itu. Kalo pak S sudah pensiun. Kami berupaya untuk mengajukan penangguhan, kemudian pasal penyertaan saja si B ini, mudah-mudahan tinggal nanti pembuktian saja di pengadilan,” ujarnya.
Kepada Darmanto, AB mengaku memperoleh uang senilai Rp 7 Juta dari proyek tersebut. Uang yang didapat tersebut akan dikembalikan olehnya. “Itu semua sudah dibelanjakan, kalaupun ada hanya sedikit. Dari pengakuannya tinggal sekitar 7 juta, itupun mau dikembalikan. Karena sulit membuktikan kwitansinya saja. Kalau yang lainnya saya tidak paham, langsung saja kepada kepala sekolah,” kata Darmanto. (Red)
Tinggalkan Balasan