Amrullah Klarifikasi Soal Lahan Quin Artha Sah Milik Donny Leimena

Bandar Lampung (SL)-Amrullah (56), warga Jalan Ikan Kiter  Kelurahan Kangkung, Telukbetung, Advokat, yang di proses Polda Lampung karena memberikan keterang pers terkait lahan Quen Artha, memberikan menglklarifikasi tentang keadaan, kondisi dan situasi yang sebenarnya khususnya terkait tentang Pantai Queen Artha.

Melalui keterangan tertulisnya kepada sinarlampung.co, Amrullah menjelaskan, bahwa Pantai Queen Artha atau Sertifikat Hak Milik No. 13 dan Sertipikat Hak Milik No.14 yang telah menjadi Hak Pihak Pertama selaku Pembeli yang beritikad baik,  tidak tertera dalam Penetapan Sita Eksekusi Nomor  9/2009 yang minuta aslinya terdapat di Pengadilan Negeri Tanjungkrang sebagaimana isi Surat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang Bapak Timur Pradoko, S.H.,M.H.

“Dan tidak termasuk dan atau Tertera dalam obyek Sita Perkara Pidana atau Perkara Perdata sebagaimana minuta yang ada pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, dan belum dilakukan Sita  Eksekusi Delegasi oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan dahulu termasuk Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Berdasarkan Bukti hasil pengecekan fisik Bersama antara Pihak BPN, Kecamatan, Desa dan Tokoh Masyarakat bahwa sepengetahuan masyarakat Pantai Sahara Lempasing bukan Pantai Queen Artha atau SHM Nomor : 13/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan SHM Nomor : 14/Desa Sukajaya atas nama Puncak Indera dan kini menjadi milik oihak pertama Donny Leimena selaku pembeli yang beritikad baik.

Bahwa pihak kedua bersama tim kuasa hukum dari kantor oihak kedua mengakui telah membuat kekeliruan,  dengan melakukan blokir atas SHM No. 13 dan SHM No.14 milik di BPN Pesawaran, dan atas kekeliruan tersebut Pihak Kedua berdasarkan inisiatif sendiri telah mencabut blokir dan memohon kepada BPN untuk melanjutkan proses balik nama.

Bahwa Balik-Nama SHM No. 13 dan SHM No.14 telah dilakukan dan telah syah secara hukum menjadi milik Pihak Pertama yakni Bapak Donny Leimena selaku pembeli yang beritikad baik dan dilindungi oleh Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negera Republik Indonesia.

Bahwa Pihak Pertama Donny Leimena tidak ada sangkut pautnya dengan Sita Eksekusi atas Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 09/Eks/2009/PN. Tjk Tanggal 26 Mei 2009 yang dimohonkan oleh Pihak kedua Amrullah, S.H. Dkk. Selaku pemegang Kuasa Substitusi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. “Demikian klarifikasi dan press realese kami sampaikan kepada khalayak ramai untuk dimaklumi dan dipahami,” katanya, Selasa 8 Juni 2021. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *